Polda Papua tetapkan 2 tersangka kerusuhan Tolikara

Lauren

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polda Papua tetapkan 2 tersangka kerusuhan Tolikara
Polisi masih mendalam dugaan keterlibatan oknum-oknum lain dalam insiden Tolikara.

JAKARTA, Indonesia — Polda Papua menetapkan dua warga asli sebagai tersangka pembakaran kios dan masjid di Kabupaten Tolikara pada 17 Juli lalu.

“Inisialnya HK dan JW. Mereka, berdasarkan penyelidikan, diduga kuat terlibat kasus ini,” ujar Kapolda Papua Irjen Yotje Menda, Kamis, 23 Juli.

Keduanya, lanjut Yotje, ditangkap personel Polda Papua di rumahnya masing-masing di Tolikara. Saat ini, keduanya tengah dibawa ke Wamena untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Dalam sebuah wawancara dengan Metro TV, Kamis, Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti mengatakan profesi kedua tersangka adalah pegawai bank.

Apa pasal yang dipakai untuk menjerat keduanya? 

“Pasal yang dikenakan kepada mereka adalah pasal perusakan fasilitas umum dan menyuruh orang lain untuk menyerang,” ujar Yotje.

Lalu apa peran kedua tersangka? 

“Mereka yang menyuruh langsung melakukan penyerangan terhadap jemaat salat,” ujar dia. 

Selain itu, lanjut Yotje, kedua tersangka juga diduga terlibat dalam perusakan atau pembakaran fasilitas umum. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah masjid di Tolikara dibakar saat pelaksanaan salat Idulfitri, Jumat pagi, 17 Juli lalu.

Masih ada calon tersangka lain

Menurut Yotje, penyelidikan terus berlangsung dan kemungkinan ada calon tersangka lainnya berdasar keterangan sejumlah saksi, serta rekaman video ketika kejadian. 

(BACA: 4 orang jadi calon tersangka kerusuhan Tolikara)

Siapakah calon tersangka itu? Belum ada titik terang.

Tapi seorang sumber Rappler dari lembaga pertahanan negara menginformasikan bahwa ada tokoh penting telah telah merencanakan pembakaran kios-kios di Tolikara, sebelum kerusuhan terjadi.

Saat ini, penegak hukum sedang mengumpulkan buktinya.

(BACA: Tokoh penting di Papua diduga rencanakan kerusuhan Tolikara) 

Berawal dari surat

Di media sosial beredar foto dari surat yang ditengarai berasal dari Badan Pekerja Sinode Gereja Injil di Indonesia (GIDI), yang melarang umat Islam merayakan Idulfitri di Kecamatan Karubaga, Kabupaten Tolikara. Surat tersebut bertanggal 11 Juli. 

Alasan pelarangan adalah karena pada saat yang bersamaan ada kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Pemuda GIDI tingkat internasional di Karubaga.

Namun hingga hari ini surat tersebut masih menjadi perdebatan. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjiatno pun membantah kabar tersebut.

Tapi menurut individu yang menandatangani surat tersebut, Sekretaris GIDI untuk wilayah Tolikara, Marthen Jingga, membenarkan surat edaran bertanggal 11 Juli 2015. 

Marthen mengaku surat itu dibuat dan dikonsep olehnya bersama Ketua GIDI Wilayah Tolikara, Nayus Wenda.

Surat itu, menurut Marthen, ditujukan kepada seluruh umat Islam se-Kabupaten Tolikara dengan tembusan Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, Kepala Kepolisian Resor Tolikara Suroso, Ketua DPRD Tolikara, dan Komandan Komando Rayon Militer Tolikara.

Surat itu memang, salah satunya, memuat larangan beribadah

“Tapi siapa yang menyebarkan dan bagaimana tersebarnya kami tidak tahu,” kata Marthen kepada Tempo, 21 Juli. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!