KPK: Gubernur Sumut penyuap 3 hakim PTUN Medan

Lina, Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK: Gubernur Sumut penyuap 3 hakim PTUN Medan

GATTA DEWABRATA

Gatot dan istrinya malah menuding OC Kaligis sebagai otak penyuapan.

JAKARTA, Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evi Susanti adalah pemberi suap pada tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

 

“Dalam konteks ini, GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang memberi hakim PTUN,” kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengadakan saat konferensi pers, Rabu, 29 Juli.  

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain selain keduanya, serta sumber dana.  

Menurut Johan, penyidik KPK telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup untuk menjerat keduanya dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP. 

Mengenai tudingan ini, Gatot dan Evi sebelumnya telah menggelar konferensi pers pada Selasa dini hari, 28 Juli. 

Pada kesempatan itu, Gatot menegaskan istri keduanya itu bukan pihak yang berinisiatif menyuap tiga hakim PTUN Medan.

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (ketiga dari kiri) dan istrinya Evi Susanti menjelaskan terkait pemeriksaan selama 12 jam oleh KPK, 28 Juli 2015. Foto oleh Febriana Firdaus/Rappler

Gatot justru menyebut bahwa pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai pihak yang bersikukuh ingin menangani kasus dugaan penyuapan hakim yang menangani kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial pemerintah provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 itu. 

Evi kemudian menimpali keterangan Gatot. “Saya hanya remind (mengingatkan) Gerry, tapi Pak OC ingin berlanjut. Saya bertanya apakah sidang itu berjalan atau tidak,” kata Evi, merujuk pada anak buah Kaligis yang bernama lengkap M. Yagari Bhastara.

(BACA: Ramai-ramai tuding OC Kaligis sebagai otak penyuapan)

Namun Johan mengatakan penyidik KPK yakin telah menemukan bukti yang mengarah pada peran Gatot dan Evi sebagai pemberi. “Silakan saja untuk memberikan keterangan atau penjelasan. Untuk membuktikannnya, di pengadilan. Mana yang benar,” kata Johan. 

“Tapi penyidik meyakini dari hasil pemeriksaan tersangka-tersangka sebelumnya, ada dugaan tipikor dilakukan GPN dan ES,” ujarnya. 

Sebelumnya, kubu OC Kaligis sudah menyatakan bahwa Evi lah pihak yang dominan dalam penyuapan tiga hakim tersebut.

“Gerry menyebut peran Evi begitu dominan karena menjadi penghubung antara pihak Gatot dan OC Kaligis. Evi juga yang kerap memberi perintah. Ini-itunya ia yang mengatur,” ujar pengacara Gerry, Haerudin Masarro, kepada Tempo.co

Haerudin juga bercerita bahwa Gerry tahu Evi sering memberi uang ke Kaligis. “Uang itu, menurut Gerry, dari Gatot selaku klien OC Kaligis. Uang beberapa kali dikirim lewat Evi,” ujarnya.

Apa langkah KPK selanjutnya?

Menurut Johan Budi, langkah pertama adalah pemeriksaan Gatot dan Evi sebagai tersangka.

Apakah keduanya akan ditahan?

“Kalau menurut subyektifitas penyidik, jika perlu dilakukan penahanan maka akan ditahan. Tapi sampai hari ini, GPN dan ES belum diperiksa sebagai tersangka. Kemungkinan pekan ini atau pekan depan,” kata Johan. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!