Bergabung kelompok teroris, WNA Uighur divonis 6 tahun penjara

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bergabung kelompok teroris, WNA Uighur divonis 6 tahun penjara

EPA

Ahmet Bozoglan terbukti bersalah melakukan tindakan terorisme dan keimigrasian.

JAKARTA, Indonesia — Seorang warga negara asing (WNA) asal Uighur, Tiongkok, divonis 6 tahun penjara oleh (PN) Jakarta Utara. Majelis hakim menilai Ahmet Bozoglan, 27 tahun, terbukti memalsukan paspor untuk memasuki Indonesia dan terlibat dalam aktivitas terorisme.

“Menyatakan bahwa terdakwa Ahmet Bozoglan terbukti bersalah melakukan tindakan terorisme dan keimigrasian. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmet Bozoglan pidana penjara selama 6 tahun,” kata ketua majelis hakim Houtman Lumbang Tobing, Rabu, 29 Juli, sebagaimana dikutip oleh media.

Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis mengungkapkan temuan bahwa maksud Ahmet ke Indonesia adalah untuk bergabung dengan kelompok teroris yang dipimpin oleh buron teroris Santoso di Poso, Sulawesi Tengah.

Alat bukti bagi dakwaan tersebut adalah sejumlah foto dan video. Ia diketahui sempat mengunggah video baiat WNI yang ada di Suriah terhadap ISIS melalui media sosial YouTube.

(BACA: 4 terduga teroris asal Uighur mulai jalani sidang)

Sebelumnya, tiga rekan Ahmet sesama WNA asal Uighur, yaitu Ahmet Mahmud (20), Abdullah (20), dan Abdul Basit (24) telah menjalani sidang vonis di PN Jakarta Utara pada 13 Juli. Senasib dengan Ahmet, ketiganya dihukum penjara selama enam tahun. 

Keempatnya ditangkap oleh polisi di Desa Marantale, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada 13 September 2014. Awalnya mereka sempat diduga warga Turki, namun berdasarkan paspor mereka diketahui bahwa mereka berasal dari Uighur.Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!