Polisi fokus sidik suap ‘dwelling time’ di perizinan awal

Febriana Firdaus, Lauren

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan dijadikan tersangka dalam kasus suap 'dwelling time' di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pengemudi motor melintas di depan kargo-kargo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto oleh Bagus Indahono/EPA

JAKARTA, Indonesia — Polda Metro Jaya akan fokus pada perizinan awal bongkar muat barang untuk mengusut dugaan gratifikasi, suap, dan korupsi di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. 

“Di dwelling time (waktu tunggu) itu kan ada tiga tahap, pre-clearence, clearence, dan post-clereance.  Paling banyak perizinan itu di pre-clearance yang ditangani Kementerian Perdagangan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal pada Rappler, Jumat, 31 Juli.

Dwelling time adalah ukuran waktu yang dibutuhkan kontainer impor, sejak kontainer dibongkar dari kapal (berthing) sampai dengan keluar dari kawasan pelabuhan (gate out).

Pada saat pre-clearance atau perizinan awal itu, “Satuan Tugas Polda Metro Jaya menemukan ada praktik dugaan gratifikasi dan penyuapan,” kata Iqbal. 

Meski demikian, Satgas tak akan terpaku pada tahapan perizinan awal tersebut. “Semua nanti dikembangkan di clearence dan post-clearence,” ujarnya. 

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian membenarkan ada permasalahan sistem di proses dwelling time.  

“Ada sistem satu atap, berisi 18 kementerian dan lembaga. Ada namanya kegiatan pre-clearance yang meliputi kegiatan perizinan,” kata Tito. 

 “Orang mau impor harus ada izinnya, clearance di bea cukai, dan post-clearance untuk mengeluarkan barang yang sudah clear. Ini ada beberapa masalah. Ada keterlambatan di ketiga bagian ini,” katanya lagi. 

Pada pre-clearance ada permasalahan perizinan yang lambat. Sistem yang seharusnya dilakukan 18 instansi ternyata tidak efektif. 

“Perwakilan (setiap instansi) tak ada di situ sehingga pengusaha-pengusaha harus mengurusnya ke kantor-kantor menteri,” katanya lagi. 

Pejabat Kemendag tersangka

Tampak aerial Tanjung Priok, Jakarta Utara, dari atas helikopter Wakil Presiden Jusuf Kalla, 18 Juni 2015. Foto oleh Staf Khusus Wapres Hussain Abdullah

Hasil penyidikan sebelumnya, polisi telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag non-aktif Partogi Pangaribuan sebagai tersangka dalam kasus suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 30 Juli.

Menurut Iqbal, Partogi terbukti terlibat dalam kasus suap berdasarkan keterangan saksi-saksi dan adanya aliran dana ke rekening miliknya.

“Iya, dia sudah tersangka,” katanya. Penetapan tersangka berdasar keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik saat penggeledahan di kantor Partogi, Kamis. 

Atas penetapan tersangka ini, Partogi dijerat dengan pasal 3 dan 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang PPTPPU dan pasal 5 ayat 2, pasal 11, 12a, 12b, dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 2009 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang PTK.

(BACA: Jokowi marah soal Dwelling Time

Mabes Polri dukung penyidik Polda Metro

Sementara itu, Mabes Polri meminta penyidikan dugaan korupsi di dwelling time fokus dikerjakan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

“Itu bukti kewilayahan berperan bagus. Tidak perlu dilimpahkan ke Bareskrim karena mereka punya kemampuan,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Budi Waseso. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menambahkan, “Biar penegakan hukum di Polda-Polda lebih hidup. Penyidik Bareskrim hanya back-up saja.” 

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap terkait dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketiganya diduga terlibat permainan perizinan di Kementerian Perdagangan.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!