Jaksa Agung: Hukuman mati Mary Jane Veloso bisa berubah

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jaksa Agung: Hukuman mati Mary Jane Veloso bisa berubah

DANY PERMANA

Jaksa Agung tetap tidak mengizinkan Mary Jane untuk dibawa ke Filipina.

JAKARTA, Indonesia — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa hukuman mati terpidana Mary Jane Veloso bisa berubah jika pengadilan Filipina bisa membuktikan perekrutnya, Maria Cristina Sergio, bersalah atas dugaan perdagangan manusia.  

“Untuk membebaskan Mary Jane dari hukuman tidak mungkin, karena dia sudah terbukti menyelundupkan narkotika. Dan meski mengajukan grasi, presiden tidak mungkin mengabulkan. Tapi jenis hukuman bisa berubah. Mungkin saja,” kata Prasetyo pada Rappler, Selasa, 4 Agustus. 

Pernyataan Prasetyo soal kemungkinan Mary Jane bisa bebas dari hukuman mati ini bukan yang pertama.

Sebelumnya Prasetyo mengungkapkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan di Filipina tidak akan mengubah hukuman terhadap Mary Jane. Namun putusan pengadilan di Filipina nantinya bisa dijadikan bukti untuk mengajukan grasi.

“Misal nanti pengadilan Filipina memutuskan bahwa dia korban trafficking juga sulit untuk bebas dari hukuman di sini,” kata Prasetyo sebagaimana dikutip media, Rabu, 29 Juli.

“Tapi putusannya mungkin kalau dia ingin menjadikan novum bisa untuk mengajukan grasi lagi atau mungkin PK.” Jika presiden mengabulkan, grasi itu bisa dipakai untuk meringankan hukuman Mary Jane. 

“Tapi itu hak prerogatif presiden,” katanya. 

Upaya untuk membebaskan Mary Jane dari hukuman mati sudah dilakukan sejak sebelum eksekusi pertama atas warga negara Filipina tersebut pada 29 April lalu. 

Eksekusi mati atas Mary Jane dibatalkan setelah di detik-detik terakhir setelah Presiden Filipina Benigno Aquino III dan aktivis Migrant Care Anis Hidayah melobi Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Dengan alasan pemerintah Filipina saat itu berusaha menjerat perekrut Mary Jane, Maria Cristina Sergio, atas tuduhan penipuan dan perdagangan manusia.

Upaya itu dilakukan untuk membuktikan bahwa Mary Jane hanyalah korban perdagangan manusia.

 (BACA: Kisah hidup perekrut Mary Jane Veloso)

Kemudian Filipina mengajukan Mutual Legal Assistance (MLA) pada Indonesia agar bisa memeriksa Mary Jane. Indonesia setuju untuk mengabulkan permintaan MLA tersebut, dengan syarat pemeriksaan dilakukan di tanah air. 

“Bisa memakai video conference,” kata Prasetyo. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!