Ketua Umum PAN: Calon tunggal pilkada tanggung jawab partai politik

Haryo Wisanggeni, ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ketua Umum PAN: Calon tunggal pilkada tanggung jawab partai politik

EPA

Pemerintah dinilai tak perlu menerbitkan Perppu untuk 'menyelamatkan' pilkada di tujuh daerah dengan calon tunggal.
JAKARTA, Indonesia — Desakan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015 semakin kuat. Tujuannya adalah agar pilkada di sejumlah daerah yang jumlah bakal pasangan calonnya hanya satu tak perlu ditunda ke 2017. 
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan berpendapat bahwa langkah tersebut tak perlu ditempuh pemerintah.
“Calon tunggal ini tanggung jawab partai politik, jangan dilempar ke pemerintah. Lagipula Perppu itu hanya untuk situasi darurat,” kata Zulkifli, Selasa, 4 Agustus. 
Zulkifli yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyarankan pemerintah cukup memperpanjang kembali masa pendaftaran guna memberikan kesempatan kepada partai politik untuk berkonsolidasi dan melengkapi persyaratan pendaftaran.
“Diperpanjang saja waktunya,” ujar Zulkifli lagi. 
Namun sejauh ini, pemerintah tampaknya tak akan memperpanjang kembali masa pendaftaran pilkada 2015 untuk kedua kalinya setelah masa perpanjangan pertama 1 hingga 3 Agustus berakhir.
“Diperpanjang juga percuma,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo, Selasa.
Bagaimana dengan opsi menerbitkan Perppu?
“Ini belum diputuskan Perppu. Apapun keputusan yang akan dibahas, kami menyerahkan kepada presiden. Kami hanya melaporkan. Besok beliau juga akan konsultasi dengan DPR.
“Yang penting satu pasang (calon tunggal) ini tidak terganggu hak politiknya. Parpol yang mengusung satu pasang ini yang mengikuti dengan baik tahapan-tahapan pilkada oleh KPU tidak terganggu, terhalang hak politiknya,” ujar Tjahjo. 
Sebelumnya, pilkada di 7 daerah yang sedianya akan berlangsung pada Desember ini akhirnya ditunda. Pasalnya, jumlah bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri di daerah-daerah tersebut tak memenuhi kuota sebanyak dua pasang.
“Ya, sesuai aturannya begitu. Calon yang kurang dari dua pasangan, ya ditunda sampai pilkada berikutnya,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, sebagaimana dikutip oleh media.
KPU tak berhak tunda pilkada
Keputusan KPU menunda pilkada dinilai tak tepat. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Muttaqin mengungkapkan bahwa KPU sebenarnya tak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan tersebut.
Undang-Undang (UU) No. 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 tahun 2015 sebetulnya tidak memberikan mandat kepada KPU untuk memundurkan jadwal pilkada suatu daerah,” kata Heroik.
“Dalam UU itu sudah ditetapkan jadwal pilkada dalam rangka menuju pilkada serentak nasional,” katanya.
Dalam pasal 201 UU No. 8 tahun 2015 memang disebutkan sebagai berikut, “pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015.” — Rappler.com
 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!