Kakorlantas: Menerbitkan SIM dan STNK tak ganggu tugas polisi

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kakorlantas: Menerbitkan SIM dan STNK tak ganggu tugas polisi
Kakorlantas tidak setuju penerbitan SIM dan STNK ditangani oleh Kementerian Perhubungan. Apa alasannya?

JAKARTA, Indonesia— Di tengah gugatan publik terhadap kewenangan Polri mengeluarkan SIM dan STNK, Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri membantah tudingan bahwa mengeluarkan surat-surat tersebut mengganggu kinerja mereka. 

“Itu tidak benar. Penerbitan SIM dan STNK itu hanya salah satu fungsi lalu lintas saja,” kata Kakorlantas Mabes Polri Inspektur Jenderal Condro Kirono saat diwawancarai Rappler, Jumat, 7 Agustus. 

Menurutnya, di Korlantas, ada lima divisi: Pendidikan lalu lintas, penegakkan hukum lalu lintas, pengaturan dan penjagaan,  pengawalan dan patroli lalu lintas, serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor-pengemudi. “Registrasi SIM dan STNK itu hanya satu fungsi di departemen kepolisian itu,” katanya.

Gugatan ke MK

Ada dua individu dan tiga organisasi yang menggugat UU Angkutan Jalan yang memberikan kewenangan pada Polri untuk menerbitkan SIM dan STNK. Alasannya?  Karena dikhawatirkan akan mengganggu kinerja polisi dalam menegakkan hukum, sebagaimana dimandatkan dalam UUD 1945. 

(BACA: Wewenang Polri keluarkan SIM dan STNK digugat

Menurut mereka, fokus polisi untuk melayani masyarakat terpecah karena sibuk menangani urusan administrasi terkait SIM dan STNK.

Kuasa hukum Erwin Natosmal Oemar menuding bahwa sebagian sumber daya polisi tersedot di departemen lalu lintas tersebut. Sayang Erwin tak bisa menyebut jumlah polisi yang menangani penerbitan izin mengemudi tersebut. “Kami masih mengumpulkan data,” katanya.

Apa kata Condro?

Mengenai ini, Condro tak bisa memberikan jawaban detail. Dia hanya memperkirakan bahwa perbandingan jumlah polisi yang bertugas mengurusi SIM dan STNK dengan bagian lain, lebih dari 1:10. Itu pun tak bisa disamaratakan karena kebutuhan tiap daerah berbeda.

Condro berpendapat Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyebutkan polisi sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, mengisyaratkan kewenangan penerbitan SIM dan STNK dalam wilayah tanggung jawab polisi.

“Justru kami memberikan perlindungan dan pengayoman masyarakat yang ingin kepastian bahwa dia memilih kendaraan ini sah atau tidak. Kami memberikan jaminan supaya dia tenang,” katanya. 

Penerbitan SIM dan STNK ini, kata Condro juga sudah dilakukan sejak zaman sebelum kemerdekaan, sejak zaman Belanda. “Lalu kalau tidak oleh polisi oleh siapa?” tanya Condro. 

Pertanyaan ini sebelumnya sudah dijawab oleh pemohon, mereka mengusulkan Kementerian Perhubungan yang mengambil alih penerbitan SIM dan STNK tersebut. 

Menurut Condro, usulan itu perlu dikaji lagi. “Dengan orang baru, apakah semakin bagus? Berapa biaya untuk menyiapkan SDM yang berkompeten, belum lagi secara sosiologis,” katanya. 

Meski demikian, Condro memberikan apresiasi terhadap kalangan masyarakat yang menggugat kewenangan tersebut. “Masyarakat punya hak untuk mengajukan gugatan ke MK. Mahkamah nanti akan melihat apakah itu akan mengganggu atau merugikan buat dia kan,” katanya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!