Pemerintah loloskan remisi sejumlah narapidana korupsi

Lina, Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah loloskan remisi sejumlah narapidana korupsi

EPA

Kata pemerintah, manfaat pemberian remisi salah satunya untuk menghemat anggaran.

 

JAKARTA, Indonesia — Belum tuntas polemik tentang remisi untuk koruptor, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly malah mengumumkan sejumlah narapidana korupsi mendapatkan remisi, Senin, 17 Agustus.

“(Yang dapat remisi) Neneng, Nazaruddin, Deviardi, Kosasih Abbas,” kata Yasonna, Senin.

“Nazaruddin mendapat remisi 1 bulan,” ujarnya.

  1. Muhammad Nazaruddin adalah mantan bendahara umum Partai Demokrat yang menjadi narapidana kasus korupsi wisma atlet.
  2. Neneng Sri Wahyuni adalah narapidana kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  3. Deviardi adalah narapidana kasus korupsi penerimaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
  4. Kosasih Abbas adalah mantan Kepala Sub-Direktorat Energi Terbarukan di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjadi narapidana kasus korupsi proyek pengadaan Solar Home System.

Namun, kata Yasonna, pemerintah juga menolak remisi dari sebagian narapidana korupsi, seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar; mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng; mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum; mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh; mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq; ajudan Luthfi, Ahmad Fathanah, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Alasan penolakan pemberian remisi tersebut karena Kemenkumham masih mendalami permintaan tersebut.

Tahun ini menjadi tahun spesial buat para narapidana korupsi. Sebab mereka akan menerima dua remisi, yaitu remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan 17 Agustus dan remisi dasawarsa.

(BACA: Mengapa pemerintah pertahankan remisi untuk koruptor?)

Total ada 1.938 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi kemerdekaan dan dasawarsa hari ini dari jumlah 2.786 koruptor yang mendekam di tahanan. 

Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi mebambahkan sebanyak 1.421 orang mendapat remisi karena menjadi justice collaborator

Pemberian remisi untuk hemat anggaran

Sementara itu, Kahumas Ditjen PAS Akbar mengatakan, data per 13 Agustus 2015 menyebutkan bahwa jumlah penghuni di 477 lapas/rutan se-Indonesia sebanyak 173.057, yang terdiri dari 118.405 narapidana dan 54.652 tahanan. 

“Pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa ini selain berdampak kepada pengurangan over capacity yang terjadi di lapas/rutan, juga dapat menghemat anggaran ratusan miliar rupiah,” kata Akbar.

Misalnya secara umum, untuk 76.979 narapidana yang mendapat remisi 3 bulan, pemerintah hemat Rp 96 juta dengan asumsi Rp 14 ribu per orang. 

Kemudian untuk 9.391 narapidana yang mendapat remisi 2 bulan, pemerintah hemat Rp 7 miliar. 

Dan untuk 14.240 narapidana yang mendapat remisi 1 bulan, pemerintah hemat hingga Rp 2,9 miliar. 

(BACA: Koruptor yang berpeluang dapat remisi kemerdekaan tahun ini)

Sejumlah remisi narapidana korupsi di LP Cipinang ditunda 

Sementara itu, pantauan Rappler dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang menyebutkan bahwa sekitar 18 narapidana korupsi sejatinya mendapat remisi hari ini.

“Kami sudah mengajukan, tapi Surat Keputusannya belum turun hingga hari ini,” kata Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Pancel Daniel siang ini.  

Dari data yang diperoleh, terdapat 41 narapidana korupsi di lapas ini. Dan hanya 18 koruptor yang diajukan remisinya oleh lapas. Lima di antaranya akan langsung bebas jika remisi itu dikabulkan.  

Mereka adalah Totok Lestiyo, Anton Susanto, Erma Budianto, Lubis Latief, dan Udhoro Kasih Anggoro. 

Totok adalah bekas anak buah Siti Hartati Murdaya yang menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.

Totok yang waktu itu masih menjadi Direktur PT Hardaya Inti Plantation ini dituding menyuap Amran Rp 3 miliar agar ia menerbitkan surat pengurusan sertifikat hak guna usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP) lahan kelapa sawit untuk perusahaan Hartati. Kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sedangkan 4 narapidana korupsi lainnya ditangani Kejaksaan Agung. 

Menurut Pance, 41 narapidana memiliki perilaku yang baik selama di penjara. Tapi hanya 18 nama yang diajukan remisi oleh Kepala Lapas. 

Pemberian remisi dipertanyakan 

Sementara itu, pemberian remisi ini diprotes oleh sejumlah kalangan, salah satunya aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter Kaban.

Ia menyayangkan hingga saat ini pemerintah masih memberikan remisi pada koruptor. 

“Kenapa kita menselebrasi peringatan kemerdekaan dengan memberikan dispensasi orang yang bertanggung-jawab untuk sesuatu yang menjadi pekerjaan rumah bangsa (memberantas korupsi)?” kata Lola. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!