ICW: Vonis koruptor makin ringan

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

ICW: Vonis koruptor makin ringan
ICW meminta ada pedoman pemidanaan di pengadilan dan pencabutan hak politik koruptor.

JAKARTA, Indonesia— Vonis bagi koruptor yang dijatuhkan pengadilan sejak awal sampai pertengahan 2015 semakin ringan. Tren ini bukan hanya dipengaruhi oleh hakim semata, tapi karena tuntutan jaksa yang juga makin ringan. 

“Rata-rata putusan pidana penjara bagi koruptor pada semester I tahun 2015 adalah 2 tahun 1 bulan penjara. Rata-rata ini mengalami penurunan jika dibandingkan semester I tahun 2014 yang mencapai 2 tahun 9 bulan dan semester I tahun 2013 yaitu 2 tahun 6 bulan,” kata peneliti ICW Lalola Easter Kaban, Selasa, 18 Agustus. 

Angka rata-rata tersebut diperoleh dari pemantauan ICW terhadap 193 kasus korupsi dengan 230 terdakwa, dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), banding di pengadilan tinggi, sampai dengan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. 

Dari 230 terdakwa, sebanyak 163 dihukum dalam rentang 1-4 tahun atau ringan, 12 terdakwa divonis 4-10 tahun atau sedang, dan sisanya  divonis di atas 10 tahun atau berat oleh hakim Tipikor. 

Mengapa koruptor bisa menerima vonis ringan? 

“Sejak dari awal, penuntut umum mendakwa dengan vonis ringan, terbukti dengan penggunaan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagai tuntutan,” kata peneliti ICW Aradila Caesar.

Hukuman bagi koruptor sebagaimana tertulis dalam pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara satu sampai 20 tahun. 

Dengan pasal ini, “Rata-rata tuntutan yang diajukan jaksa selaku penuntut umum adalah 3 tahun 6 bulan atau 42 bulan,” kata Aradila. 

Bukan hanya tuntutan yang ringan, secara mengejutkan hakim juga memberikan diskon tuntutan. Misalnya, dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, jaksa menuntut  Dwi Enggo Tjahjono dengan 8 tahun penjara, tapi vonis hanya 2 tahun. 

Langkanya vonis berat

Menurut peneliti ICW Emerson Yuntho, dari 230 terdakwa, hanya ada 4 koruptor yang dihukum berat. Di antara mereka adalah mantan Bupati Klungkung-Denpasar I Wayan Candra yang terlibat kasus korupsi dana pembangunan dermaga. Dia dihukum 12 tahun penjara.

 

Vonis berat lainnya dijatuhkan pada Direktur Utama PT Sanjico Abadi, Asep Aaan Priandi, yang terlibat kasus korupsi dana pengadaan alat kesehatan. Ia dihukum 12 tahun penjara. Direktur PT MAPNA Indonesia Mohammad Bahalwan dalam kasus korupsi Perusahaan Listrik Negara divonis 11 tahun penjara. 

Yang keempat adalah politisi Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang. Pengadilan menghukumnya 14 tahun. 

Perlu ada pedoman pemidanaan dan penghapusan hak politik 

Atas temuan itu, ICW berharap ada pedoman pemidanaan di lingkungan negara. Sehingga tidak ada disparitas dalam putusannya. Apalagi, keputusan ringan ini ditemukan di beberapa kasus dengan kerugian negara yang besar.

Pegawai negeri sipil Isman Idul Fitriansyah, dalam kasus korupsi dana pelabuhan PT PAL, hanya dijatuhi 4 tahun penjara. Menurut ICW, nilai kerugian negaranya adalah sekitar Rp 15 juta. Sedangkan untuk pejabat Kabupaten Nias Selatan yang terlibat kasus korupsi pembangunan balai benih induk dengan  kerugian negara Rp 9 miliar, hakim juga menjatuhi vonis 4 tahun. 

“Disparitas terjadi terhadap hukuman yang berbeda meskipun kerugian negara yang timbul nyaris sama,” kata Emerson.

Emerson juga mengusulkan pencabutan hak politik narapidana korupsi yang tidak berstatus justice collaborator

Menyimpulkan dari data yang ada, Emerson mengatakan, “Hampir sebagian besar hakim memandang bahwa korupsi itu bukan kejahatan yang luar biasa lagi.” —Rappler.com

 

BACA JUGA: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!