Pekerja asing tak perlu kuasai Bahasa Indonesia, proteksi pekerja lokal lemah

Haryo Wisanggeni, ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pekerja asing tak perlu kuasai Bahasa Indonesia, proteksi pekerja lokal lemah

EPA

Penghapusan syarat ini bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) dinilai dapat mendorong laju investasi asing ke Indonesia.

JAKARTA, Indonesia — Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menghapus aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) harus menguasai bahasa Indonesia bila hendak bekerja di dalam negeri.

Namun keputusan ini dinilai sejumlah pengamat tidak tepat karena dapat melemahkan proteksi terhadap tenaga kerja Indonesia sendiri.

“Bukankah masih banyak pengangguran di Indonesia yang membutuhkan pekerjaan? Sehingga sebenarnya sebuah syarat yang cukup proteksionis masih diperlukan,” kata Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat (ORKESTRA) yang juga mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatullah, Jumat, 21 Agustus. 

Sebelumnya pada pekan ini, demi mendorong laju investasi asing, pemerintah memutuskan untuk menghapus syarat penguasaan bahasa Indonesia bagi TKA di tanah air.

Ya, benar. Memang disampaikan secara spesifik oleh presiden untuk membatalkan persyaratan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing di Indonesia. Ini dilakukan supaya investasi bisa mengalir lancar,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jumat. 

“Presiden ingin semua regulasi yang menjadi barrier direvisi termasuk peraturan di tingkat pusat dan tingkat daerah.”

Menurut Pramono, akibat kondisi ekonomi Indonesia yang kurang membaik, maka beberapa regulasi yang tidak bersahabat dengan iklim investasi akan dihilangkan.

“Termasuk di antaranya persoalan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Itulah yang diatur dalam waktu segera,” katanya.

Diharapkan kebijakan ini mampu mendorong kembali perekonomian Indonesia.

Sudah jadi Permenaker

Merespon arahan Presiden Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan peraturan baru untuk mengakomodasinya.

Arahan presiden soal itu sudah ditindaklanjuti dengan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) No. 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA,” kata Hanif, Jumat.

“TKA tidak lagi dikenakan syarat bahasa Indonesia dalam regulasi yang terbit pada bulan Juni itu. Jadi tak perlu lagi ada kekhawatiran mengenai syarat bahasa,” ujarnya.

Sumber: depnakertrans.go.id

Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!