Puisi teman-teman sekolah untuk Engeline

Luh De Suriyani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Puisi teman-teman sekolah untuk Engeline
"Mama, setiap pagi kuawali dengan berbakti padamu, meski ku tahu kau begitu membenciku. Aku yang seharusnya menikmati masa ceria, namun takdirku harus berakhir di dalam duka"

DENPASAR, Indonesia — Penggalan puisi berjudul “Pahlawan Kekerasan” di atas dibacakan oleh Dina, teman sekolah Engeline.

Berseragam sekolah, Dina dan teman-temannya yang bersekolah di SD Negeri 12 Sanur, Denpasar, memperingati 100 hari kepergian Engeline pada Rabu petang, 26 Agustus. Sebagian di antara mereka juga membacakan puisi untuk Engeline. 

Seluruh syair menceritakan penyiksaan Engeline, bagaimana dia ditelantarkan hingga diduga dibunuh ibu angkatnya.

“Wahai Engeline, Kau adalah peri anak-anak, Kau pejuang pemberantas kekerasan pada anak. Kau adalah anak bangsa yang menginspirasi berjuta orang tua,” Bintang, teman Engeline lainnya, membacakan karyanya. 

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PT2TP2A) Denpasar menginisiasi peringatan 100 hari Engeline ini.

Foto oleh Luh De Suriyani

“Semua karya dibuat spontan oleh mereka,” ujar ketua PT2TP2A Denpasar Luh Putu Anggreni. 

Acara pembacaan puisi dilanjutkan dengan doa bersama, penyalaan lilin dan peletakan bunga oleh anak-anak, aktivis perlindungan anak, dan tim pendampingan keluarga korban. 

Kasus Engeline sudah dilimpahkan ke kejaksaan

Siti Sapura, anggota tim pendamping keluarga korban, mengatakan berkas kasus sudah dilimpahkan dari Polda Denpasar ke Kejaksaan Tinggi. 

“Kejati minta waktu seminggu untuk mempelajari dan memeriksa kelengkapannya,” kata Siti. “Kejati terlihat mendukung kami agar tak ada ruang untuk bermain dalam kasus ini, mereka sering koordinasi dengan kami.”

Margriet adalah tersangka utama kasus ini. Upaya pengacaranya untuk membatalkan status sebagai tersangka digugurkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang praperadilan, penetapan Margriet sebagai tersangka oleh polisi pada 29 Juli disebut sah. 

Polisi menjerat Margriet dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang bila terbukti bisa dipidana mati. Tak hanya pembunuhan berencana, Margriet juga menjadi tersangka penelantaran anak. 

Engeline dilaporkan hilang pada 16 Mei, tiga hari sebelum ulang tahunnya yang ke-8. Pada 10 Juni, dia ditemukan terkubur di halaman belakang rumahnya. 

Awalnya, pembantu Margriet bernama Agus yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Namun keterangan yang tidak konsisten mengarahkan kecurigaan polisi pada Margriet.

Foto oleh Luh De Suriyani/Rappler

— Rappler.com

BACA JUGA: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!