Budi Waseso: Berkas Samad, BW sudah lengkap

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Budi Waseso: Berkas Samad, BW sudah lengkap

GATTA DEWABRATA

Bambang Widjojanto menghadapi masalah baru dalam kasus yang membelitnya, yakni namanya tercantum dalam dakwaan Zulfahmi Arsad

JAKARTA, Indonesia — Budi Waseso tak menyia-nyiakan hari-hari terakhirnya sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Kabareskrim Polri).

Sebelum masa jabatannya sebagai Kabareskrim berakhir hari ini, Senin, 7 September, ia telah menyerahkan berkas kasus tindak pidana yang diduga dilakukan oleh mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung.

Ketua KPK non-aktif Abraham Samad (AS) diduga memalsukan dokumen kependudukan, sedangkan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto (BW) diduga menghasut saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat pada 2010.

“Berkas BW sudah P21 (lengkap), berkas AS sudah lengkap, berkas Novel sudah lengkap,” katanya usai dilantik di Markas Besar Polri, Senin, 7 September. 

Selain Samad dan Bambang, Bareskrim di bawah pimpinan Budi juga menyasar penyidik senior KPK, Novel Baswedan. 

Novel jadi tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan saat ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. 

21 penyidik KPK lainnya juga dipermasalahkan izin penggunaan senjata apinya.

Semua kasus tersebut digarap saat Budi menjadi Kabareskrim sejak 16 Januari 2015.

Budi dimutasi dari jabatannya pekan lalu dan dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) hari ini. Ia bertukar posisi dengan mantan Kepala BNN, Anang Iskandar.

Nama Bambang ada di dakwaan tersangka lain 

Sementara itu, Bambang Widjojanto menghadapi masalah baru dalam kasus yang membelitnya.

Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya Johan Avie mengatakan, nama Bambang terselip dalam surat dakwaan dan tuntutan di dalam persidangan perkara Zulfahmi Arsad.

Zulfahmi diduga ikut memiliki peran seperti Bambang dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu terkait sengketa Pemilukada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 lalu. 

“Tindakan penyelipan nama BW tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum, karena sampai sekarang status hukum BW masih sebagai tersangka. Hal ini mengesankan bahwa beberapa poin dalam surat dakwaan dan surat tuntutan tersebut sengaja dibuat-buat atau direkayasa,” kata Johan. 

Menurutnya, di Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyusunan surat dakwaan dan surat tuntutan harus dilakukan sesuai dengan fakta hukum. 

Johan mengatakan, pihaknya mendorong Kepolisian untuk memeriksa Penuntut Umum dalam perkara Zulfahmi karena berpotensi melanggar aturan pidana, pasal 242 ayat 1 dan 2 Kitab Undang Hukum Pidana tentang Keterangan Palsu. 

Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebelumnya telah merampungkan berkas perkara tersangka lain, Zulfahmi, dalam kasus yang menjerat Bambang.—Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!