Uber luncurkan petisi ‘lawan’ Ahok dan Ridwan Kamil

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Uber luncurkan petisi ‘lawan’ Ahok dan Ridwan Kamil
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan bahwa tidak ada jaminan Uber aman

 

JAKARTA, Indonesia— Perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi Uber meluncurkan sebuah petisi untuk memprotes tindakan aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan yang mengamankan pengemudinya dan menahan kendaraan mereka. 

“Pengemudi ini memiliki tanggungan keluarga dan biaya yang harus dibayar. Jika berhasil, Satgas akan membuat 6000 lebih pengemudi kehilangan pekerjaan dan membatasi pilihanmu untuk berkendara disekitar kota,” tulis petisi tersebut. 

Karena itu mereka meminta pelanggannya dan semua pihak di situs resminya untuk mengirimkan surat ke Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” TjahajaPurnama dan Walikota Bandung Ridwan Kamil. Baca isi surat yang sudah disiapkan oleh tim Uber. 

Salah satunya adalah, pelanggan diminta untuk menyatakan tentang kenyamanan saat menggunakan Uber.

“Saya sering menggunakan Uber karena aman, terpercaya dan terjangkau. Saya bisa melihat nama pengemudi, nomor pelat mobil, dan nomor telepon, dan setiap setelah perjalanan saya bisa memberikan tanggapan lewat aplikasi yang direspons dengan cepat.” 

Benarkah Uber aman? 

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan bahwa tidak ada jaminan Uber aman untuk penumpang. “Bagaimana bisa? Surat Izin Mengemudi-nya (SIM) saja umum,” katanya pada Rappler, Sabtu, 12 September. 

Justru Polda Metro Jaya khawatir dengan keselamatan penumpang karena operasi Uber tidak memiliki izin dari Dinas Perhubungan dan pengemudinya tidak memiliki SIM untuk angkutan umum seperti pengemudi taksi.  

“Kalau kita beri SIM seperti taksi, bisa kita bina,” katanya. 

Salah satu aturan yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Umum No 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum adalah kendaraan umum harus menggunakan pelat nomor warna kuning selain SIM A khusus bagi pengemudi angkutan umum.

Iqbal mengatakan tidak akan terpengaruh dengan petisi yang dibuat oleh Uber. Operasi tangkap pengemudi akan tetap berjalan. 

Pengemudi Uber yang tertangkap akan diinterogasi, diamankan, ditilang, hingga disita kendaraannya. —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!