Buntut pembunuhan Salim Kancil, kepala desa jadi tersangka

Harry Purwanto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Buntut pembunuhan Salim Kancil, kepala desa jadi tersangka
Kepala Desa Selok Awar-Awar dijadikan tersangka atas keterlibatannya dalam penambangan ilegal

LUMAJANG, Indonesia — Polisi menetapkan Kepala Desa Selok Awar-Awar Haryono sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal.

“Dari hasil penyidikan, tersangka terlibat dalam tambang ilegal di pesisir pantai desanya,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono, di kantornya pada wartawan, Rabu, 30, September 2015.

Penyidik menetapkan Haryono setelah mengumpulkan keterangan saksi dari warga dan perannya dalam menarik retribusi pasir. 

“Usai mengamankan barang bukti seperti tiga alat berat, Selasa malam kita tetapkan tersangka,” ungkapnya

Kini Haryono ditempatkan dalam sel tahanan Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut. Pasalnya, penyidik masih menelusuri keterlibatnya dalam aksi penganiayaan dan pembunuhan terhadap Salim alias Kancil (52) pada Sabtu pekan lalu, 26 September.

“Kita masih dalami, apakah ada keterlibatannya,” ujar Heri.

Sebelumnya, Polres Lumajang telah menetapkan 22 individu sebagai tersangka untuk kasus penganiayaan dan pembunuhan Salim, seorang petani yang juga aktivis tolak tambang ilegal.

Menurut penelusuran Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Salim diduga tewas dibunuh oleh anggota kelompok yang dikenal dengan sebutan Tim 12.

Tim 12 diketahui adalah “anak buah” Kepala Desa Haryono. “Tim 12 itu dulu tim sukses Pak Kepala Desa,” kata Koordinator KontraS Surabaya, Fathul Khoir, kepada Rappler, Selasa, 29 September.

Tim ini berjumlah sekitar 40 orang lebih. Menurut Fathul, merekalah yang mengorganisir massa saat pemilihan kepala desa.

KontraS menduga, Tim 12 sebelumnya pernah mengirimkan pesan ancaman kepada warga pada 8-9 September lalu. Menanggapi ancaman tersebut, warga kemudian melaporkan kepada Polsek Pasirian, yang kemudian diteruskan ke Polres Lumajang.

Isi pesan ancaman terkait aksi warga yang menentang penambangan pasir di Watu Pacak, Desa Selok Awar-Awar. Protes warga ini sudah berlangsung sejak setahun yang lalu, karena penambangan pasir dianggap merusak pertanian mereka, selain merusak ekosistem setempat.

Menurut AKP Heri Sugiono, Salim bukan satu-satunya korban yang tewas akibat dibunuh. Ada seorang korban lain yang juga diduga dibunuh karena menentang penambangan ilegal di Desa Selok Awar-Awar. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!