Ditangkap karena unggah video polisi terima suap, netizen serukan #SaveAdlun

Sakinah Ummu Haniy

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ditangkap karena unggah video polisi terima suap, netizen serukan #SaveAdlun
Adlun dipenjara lantaran mengunggah video perilaku oknum polisi yang meminta suap di Ternate, Maluku Utara

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Seorang mahasiswa Universitas Khairun Ternate, Adlun Fiqri Rahmadhani, mengunggah video yang menunjukkan tindakan suap yang dilakukan oleh oknum polisi di Ternate, Maluku Utara.

Adlun mengunggah video tersebut melalui YouTube dan menyebarkan melalui akun Facebook-nya. Ia juga menyebarkan video tersebut di grup Facebook Aku Cinta Maluku Utara. Video tersebut kini sudah diblokir dari situs YouTube. 

//

Dalam video tersebut, oknum Polisi berinisial a Bripka.F dari satlantas polres ternate setelah melakukan razia ilegal…

Posted by Adlun Fiqri on Saturday, September 26, 2015

Namun setelah itu ia justru dijadikan tersangka oleh Polres Ternate dengan tuduhan pencemaran nama baik kepolisian dan oknum polisi yang terekam di video berjudul Kelakuan Polisi Menerima Suap.

Dua hari kemudian, Senin, 28 September, Adlun langsung menjadi tahanan Polres Ternate. Ia dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Menurut petisi di Change.org, kejadian itu bermula dari kegiatan penertiban lalu lintas yang dilakukan oleh beberapa oknum Polantas Ternate di depan Rumah Sakit Dharma Ibu Ternate.

Adlun ditilang karena mengendarai sepeda motor yang tidak dilengkapi kaca spion. Selain Adlun, ada juga beberapa pengendara motor yang ditilang. Ketika Adlun menanyakan pelanggarannya ke salah satu oknum Polantas, yang bersangkutan menjawab bahwa denda yang harus dibayar sebesar Rp 250.000.

Beberapa pengendara motor yang ditilang juga diminta untuk membayar pelanggaran yang dilakukan mereka. Oknum Polantas tersebut mengatakan jika para pengendara mengikuti sidang, maka yang mereka harus bayarkan adalah Rp 1 juta, sementara kalau bayar langsung di tempat tilang hanya Rp 150.000.

Pada saat percakapan oknum Polantas dengan salah satu pengendara tersebut, Adlun kemudian membuat video yang diunggah ke YouTube.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh rekannya Faris Borero pada Senin, 28 September, Adlun yang sedang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), saat itu ada salah satu anggota polisi yang bertanya, Kamu yang upload video?”

Karena merasa tidak nyaman, Adlun menjawab, “Bukan saya.”

Namun beberapa saat kemudian seorang polisi menarik Adlun dan membawanya ke ruang Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Saat itu video yang diunggah baru dilihat oleh 311 orang.

Polisi tersebut bermaksud untuk langsung membawa Adlun ke Kapolres, namun Kapolres meminta agar diproses terlebih dahulu. Akhirnya Adlun dimasukkan ke sel titipan.

‘Proses hukum yang cacat’

Kepada redaksi Malut Post, ayah Adlun, Ibrahim Sigoro, yang sedang mengunjungi anaknya ke Ternate mengaku sama sekali tidak diinformasikan mengenai penangkapan anaknya.

“Saya telepon anak saya guna mempertanyakan keberadaannya namun handphonenya tidak diangkat. Seharusnya pihak polisi memberi kabar karena saat itu saya masih di Ternate,” kata Ibrahim.

Selain itu, Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara-Maluku Utara (BPH AMAN Malut) juga tidak mendapatkan kabar apapun dari Adlun maupun dari pihak kepolisian. Selama kuliah, Adlun tinggal di kantor AMAN Malut dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial.

Pada Senin malam pukul 21:30 waktu setempat, beberapa teman Adlun datang ke kantor polisi namun dilarang untuk menemui Adlun dengan alasan jam besuk sudah habis.

Keesokan harinya, Selasa, 29 September, Ibrahim mengunjungi anaknya di kantor polisi, namun ia juga gagal bertemu dengan Adlun. Ibrahim didampingi LBH Maluku Utara beserta beberapa awak media diarahkan ke ruang Kasat Reskrim Polres Ternate bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Ternate Sjamsuddin Lossen.

Sjamsuddin beralasan bahwa Adlun sedang dalam proses pemeriksaan sehingga tidak dapat ditemui. Sjamsuddin juga menyampaikan bahwa ia telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hari itu juga Adlun ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ketika belum didampingi kuasa hukum.

Sjamsuddin menyampaikan bahwa tindakan Adlun telah mencoreng nama baik kepolisian sehingga harus dihukum.

“Yang jelas sudah 4 saksi kita periksa, dan semuanya mengarah ke dia (Adlun) sebagai pelaku. Dia juga telah mengakui jika video tersebut hasil rekamannya sendiri. Aksinya tidak hanya merugikan oknum, melainkan institusi Polres, sehingga akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Sjamsuddin pemberian uang yang terekam di video tersebut bukanlah uang suap, melainkan uang titipan hilang yang diserahkan oleh pengendara ketika ditilang.

Keesokan harinya, Rabu, 30 September, akhirnya Adlun bisa ditemui. Adlun menceritakan kronologis kejadian kepada pendamping hukum dari LBH Maluku. Ia juga mengaku mendapatkan tindak kekerasan ketika berada dalam sel titipan.

“Saya disuruh push up lalu saya ditendang di bagian rusuk menggunakan sepatu lars. Dipukul di bagian lengan hingga memar, juga dipukul di kepala bagian belakang,” katanya.

Surat perintah penahanan baru dikeluarkan pada hari itu, Rabu 30 September. Adlun dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal lima tahun dan denda sebesar satu miliar.

Tanggapan Netizen

Tagar #SaveAdlun pun bermunculan di media sosial Twitter. Para netizen mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian.

Akun Facebook atas nama Toety Feminisosialistha memohon solidaritas agar para netizen mengirimkan sms kepada Kapolres Ternate agar segera membebaskan Adlun. 

//

#Save Adlun FiqriMohon solidaritasnya kawan-kawan. Kirimkan sms ke Kapolres Ternate (085366969696) untuk segera…

Posted by Toety Feminisosialistha on Tuesday, September 29, 2015

Penangguhan penahanan

“Ya, betul. Saudara Adlun sudah dibebaskan tadi pagi. Tapi menurut keterangan kawan-kawan masih penangguhan,” jelas Aploen yang juga merupakan aktivis di Literasi Jalanan Kota Ternate dan Komunitas Tuala Kabaya (TAKY) kepada Rappler.

Jumat, 2 Oktober kemarin Kapolda mendatangi Kapolres dan meminta agar Adlun segera dibebaskan. Akhirnya tadi pagi Adlun dapat menghirup kembali udara bebas, namun masih dengan status bebas bersyarat.

“Saat ini oknum polisi yang bersangkutan sudah terpojokkan. Kami menuntut agar oknum polisi tersebut segera ditindak,” lanjut Aploen.

Menurut keterangan Aploen, oknum polisi tersebut adalah Bripka Affandi, satuan lalu lintas Ternate. Ia meminta agar Affandi segera diperiksa dan Adlun Fiqri segera dibebaskan tanpa syarat karena tidak bersalah.

Selain itu, Aploen dan komunitasnya masih akan terus memperjuangkan pengusutan terhadap oknum kepolisian yang melakukan praktek suap.

Pencabutan Laporan

Akhirnya pada Senin, 5 Oktober tuntutan terhadap Adlun Fiqri resmi dicabut.

Menurut keterangan Apoel, pada pukul 1 siang telah ditandatangani perjanjian pembebasan Adlun Fiqri, dikawal oleh  pihak LBH Maluku Utara, dan kuasa hukum Adlun Maharani.

“Dari orang tuanya inginnya seperti itu. Adlun dibebaskan dan tidak ingin memperpanjang lagi,” tutur Apoel kepada Rappler.

Orang tua Adlun menginginkan agar proses hukum tidak dilanjutkan. Saat ini, laporan atas nama Adlun Fiqri telah dicabut, dan laporan terhadap Bripka Affandi juga tidak diteruskan.

Namun Apoel dan teman-teman dari Literasi Jalanan dan Komunitas TAKY sebenarnya tetap meninginkan agar oknum polisi yang bersangkutan tetap ditindaklanjuti secara hukum.

“Kita dan kawan-kawan belum tenang. Kita pengennya harus diadili si oknum kepolisian itu. Dan kita mungkin selepas dari sini akan merencanakan untuk membuat gerakan lagi,” lanjut Apoel. “Kita kurang puas terhadap perilaku kepolisian terhadap Adlun Fiqri.”

Seperti keterangan di Facebooknya, Adlun aktif sebagai anggota komunitas Literasi Jalanan. Dikutip dari blognyaia juga aktif dalam kegiatan Literasi Halmahera — program yang bertujuan untuk mengajarkan pendidikan alternatif kepada masyarakat yang tidak tersentuh pendidikan formal di Pulau Halmahera.

Selain itu Adlun juga sering membagikan artikel mengenai berbagai isu sosial melalui akun sosial medianya.

—Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!