HRW: Wali Kota Banda Aceh perlu dididik soal hak-hak kaum lesbian

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

HRW: Wali Kota Banda Aceh perlu dididik soal hak-hak kaum lesbian
Menurut HRW, Wali Kota Banda Aceh harusnya melindungi hak asasi dan kebebasan kaum LGBT

JAKARTA, Indonesia — Human Rights Watch (HRW) ikut buka suka suara perihal penangkapan dan pembinaan dua terduga lesbian di Banda Aceh baru-baru ini.

Menurut Direktur HRW perwakilan Asia Phelim Kine, Pelaksana Tugas Harian (Plt) Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal adalah pihak yang seharusnya mendapat pembinaan terhadap hak-hak kaum perempuan dan minoritas, seperti lesbian. 

“Adalah sang walikota Banda Aceh yang butuh untuk ‘dibina’ dan dididik soal hak asasi dan kebebasan warga negara Indonesia yang dijamin konstitusi Republik indonesia dan HAM internasional seperti ICCPR,” katanya pada Rappler, Selasa, 6 Oktober. 

ICCPR, atau kovenan internasional hak-hak sipil dan politik, adalah salah satu perjanjian internasional pokok tentang hak asasi manusia. 

HRW selanjutnya menyebut keputusan wali kota untuk menangkap terduga lesbian dan membinanya dengan dalih syariat Islam adalah salah langkah.

“Menggunakan agama — agama apa pun — sebagai alat untuk menyelewengkan hak kelompok minoritas atau merampasnya, tidak akan pernah lolos ‘giggle test‘ di abad ke-21,” kata Philem. 

Giggle test adalah istilah yang dipakai untuk menentukan apakah sesuatu tersebut serius atau tidak. Jika tidak lolos, maka hal tersebut akan dijadikan bahan tertawaan. 

Sebaliknya, menurut Phelim, Illiza seharusnya melindungi hak asasi dan kebebasan kaum LGBT, bukan mengabaikan mereka demi hukum. 

Phelim juga meminta semua pihak, terutama pemerintah pusat, untuk memperhatikan klausul kekerasan terhadap kaum LGBT di provinsi Daerah Istimewa Nangroe Aceh Darussalam ini.

“Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah untuk memastikan bahwa hak asasi semua warga negara dilindungi oleh pemerintah daerah setempat, bukan malah diabaikan,” katanya.  

Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) Kota Banda Aceh sebelumnya menangkap dua wanita yang diduga pasangan lesbian. Keduanya ditangkap sedang duduk berangkulan dan berpelukan pada Selasa, 28 September, lalu sekitar pukul 23:00.

Dua wanita itu masing-masing berinisial AS (18 tahun) dan N (19). AS mengaku asal Makassar dan baru dua hari tiba di Banda Aceh.

Sedangkan N merupakan warga Gampong Landom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. 

Setelahnya, Illiza mengatakan kedua terduga lesbian yang ditangkap oleh WH bukan ditahan, melainkan dibina agar sesuai dengan syariat Islam. 

Menurutnya, pembinaan dilakukan agar keduanya menaati aturan dalam syariat Islam. “Kalau hidup ada pilihan, kalau secara aturan syariat tidak dibenarkan,” katanya. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!