Terlibat pembunuhan Salim Kancil, Kades Selok Awar-Awar terancam dinonaktifkan

Harry Purwanto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Terlibat pembunuhan Salim Kancil, Kades Selok Awar-Awar terancam dinonaktifkan
Menurut polisi, kantor desa tidak mungkin digunakan oleh kelompok yang menganiaya Salim tanpa seizin kepala desa

LUMAJANG, Indonesia — Pemerintah Kabupaten Lumajang sedang memproses penonaktifan Kepala Desa Selok Awar-Awar Haryono setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan aktivis tolak tambang Salim alias Kancil, Kamis, 1 Oktober lalu. 

“Ini sedang diproses, kemudian dicari dasar hukumnya,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Lumajang Masudi pada Rappler, Selasa, 6 Oktober. 

Ia bahkan sudah memerintahkan bagian pemerintahan desa dan hukum untuk mengkaji proses pemberhentian Haryono yang kini jadi tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian. 

Menurut Masudi, Haryono yang terancam hukuman mati dan dituntut di atas 5 tahun penjara, sudah layak masuk dalam kategori pejabat yang diberhentikan. 

Haryono dijerat dalam pasal 388, 340, dan 170 KUHP, dengan tuntutan maksimal hukuman mati.

Namun, mekanisme proses pemberhentian Haryono masih akan menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri. “Kita tunggu saja hasil proses hukum yang berjalan,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekda Lumajang Arif Sukamdi mengatakan, agar pelayanan di Desa Selok Awar-awar tetap berjalan.

Sebagai pengganti Haryono, Pemkab telah menunjuk Sekretaris Desa Rachmad sebagai pelaksana harian. 

Rachmad menyanggupi dan siap untuk memberikan pelayanan pada warga Desa Selok Awar-Awar, seperti pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

“Kemarin ada warga minta diurusin KTP jalan, ada juga minta keterangan tidak mampu, kita buatkan,” kata Rachmad pada Rappler. 

Sebelumnya, Salim tewas dibunuh oleh sekitar empat puluhan orang pada Sabtu, 26 September. Investigasi langsung dilakukan oleh kepolisian, termasuk menetapkan 38 tersangka.  

Selain kepala desa, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan seorang pengusaha berinisial R sebagai tersangka penambangan pasir ilegal di Lumajang. 

Kepala Desa fasilitasi pembunuhan Salim? 

Berdasar penelusuran Kepala Polres Lumajang Ajun Komisaris Besar Fadly Munzir Ismail, kantor desa dijadikan tempat penganiayaan oleh komplotan pembunuh Salim.

Menurut Fadly, kantor desa tidak mungkin digunakan oleh kelompok yang menganiaya Salim tanpa seizin kepala desa. Terlebih lagi, di sana ada alat setrum listrik yang kemudian digunakan untuk menyiksa Salim.

Penetapan tersangka juga didukung oleh sejumlah keterangan saksi mata. Menurut Fadly, sehari sebelum pembunuhan Salim, Haryono sempat memimpin rapat untuk kerja bakti pada Jumat, 25 September 2015.

Namun, Haryono masih kukuh mengatakan bahwa dirinya saat kejadian sedang tidur di rumahnya.

Selain kasus pembunuhan terhadap Salim, polisi juga menetapkan Haryono sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal—Rappler.com

BACA JUGA: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!