Tiga poin utama RUU Pengampunan Pajak Nasional

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tiga poin utama RUU Pengampunan Pajak Nasional

AFP

Pengampunan pajak ini tidak terkait dengan tindak pidana korupsi

JAKARTA, Indonesia—Selain revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewan Perwakilan Rakyat menggulirkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak Nasional.

RUU ini diajukan 33 anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, PDI-P, PPP, dan PKB. Ini diharapkan akan menjadi prioritas Program Legislasi Nasional 2015. 

RUU Pengampunan Pajak Nasional disusun terkait penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.

Apa saja poin penting dari RUU tersebut? 

Niat mengembalikan uang WNI dari luar negeri 

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan bahwa RUU tersebut nanti menyangkut repratiasi modal sehingga uang warga Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali ke dalam sistem perbankan Indonesia. 

Ketua Dewan Perwakilan Pusat PDI-P Hendrawan Supratikno menambahkan bahwa banyak warga negara Indonesia yang menyimpan uang di luar negeri. 

“Faktanya banyak WNI yang menyimpan uang di luar negeri. Dan uang itu faktanya digunakan oleh bank asing untuk dipinjamkan ke Indonesia,” katanya. 

Koruptor tidak disebut

Dalam Pasal 10 draft RUU Pengampunan Pajak Nasional disebut, Selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, orang pribadi atau badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.” 

Tapi koruptor tidak disebut dalam klausul ini. 

Mengenai hal ini, pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan RUU tidak terkait langsung dengan tindak pidana korupsi.

“Rancangan UU Pengampunan Nasional tidak ada kata-kata pelaku korupsi jadi RUU itu terkait dengan tax amnesty,” kata Indriyanto. 

Diberikan hanya satu kali

Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI-P Maruarar Sirait mengatakan bahwa pengampunan pajak tersebut hanya akan diberikan satu kali saja. 

Apabila dilakukan lagi oleh orang yang sama, pemerintah tidak akan memberikan pengampunan lagi.

“Oleh karenanya pengampunan pajak itu berlaku sekali saja,” katanya—Rappler.com

BACA JUGA

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!