Wapres: Buruh tidak perlu demo minta naik upah

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Wapres: Buruh tidak perlu demo minta naik upah

AFP

"Seharusnya tidak perlu demo lagi. Buruh sudah menerima upah minimum"

 

JAKARTA, Indonesia — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, para pekerja seharusnya tidak perlu melakukan unjuk rasa lagi meminta kenaikan upah dengan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah. 

“Seharusnya tidak perlu demo lagi. Buruh sudah menerima upah minimum. Nah ini jangan lupa, minimum 10 persen naik setiap tahun,” kata Kalla, Jumat, 16 Oktober. 

“Kita tidak ingin antara pengusaha dan buruh terjadi suatu perbedaan pandang sepanjang tahun. Dibutuhkan aturan yang jelas, baik untuk buruh dan tentu pengusaha.”

Menurut Kalla rumusan hidup layak bagi pekerja sudah dibicarakan sejak lama dan upah yang diterima mereka hari ini dianggap sudah cukup atau mendekati hidup layak yang dirumuskan. Bahwa masih ada yang mendekati rumusan hidup layak itulah yang justru dinaikkan.

“Tapi memang tiap tahun itu penghasilan tergerus dengan inflasi. Karena itu kita tambah dengan inflasi dan sebagai bonus produktivitas itulah hasilnya pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Pada Kamis, 15 Oktober, pemerintah menetapkan kebijakan dan formula peningkatan kesejahteraan pekerja melalui pengupahan yang adil, sederhana dan terproyeksi, serta program pembangunan rumah dan rumah susun untuk buruh.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan kebijakan upah minimum dengan formula sederhana memastikan pekerja tidak jatuh ke upah murah tetapi juga beri kepastian kepada pelaku usaha.

Ia menyebutkan formula kenaikan untuk tahun depan adalah upah minimum tahun ini ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi terhadap upah minimum tahun ini. — Laporan dari Antara/Rappler

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!