Komnas perempuan tolak hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual

Sakinah Ummu Haniy

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Komnas perempuan tolak hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual

AFP

Pemerintah berencana keluarkan Perppu terkait hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak

JAKARTA, Indonesia— Rencana pemerintah untuk mengeluarkan peraturan mengebiri pelaku kekerasan seksual ditentang oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 

“Kalau soal sanksi atau pidana dikebiri ya pasti kita enggak setuju, karena sebagian dari pelanggaran HAM,” ujar anggota Komnas Perempuan Masruchah pada Rappler, Rabu, 21 Oktober. 

Masruchah menambahkan, jika efek jera yang dicari dari maka dapat dilakukan dengan memaksimalkan hukuman yang sudah berlaku pada saat ini.

 

Dalam rapat kabinet terbatas di istana, Selasa, 20 Oktober, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan bahwa harus ada upaya lebih besar untuk mencegah dan menanggulangi masalah kekerasan pada anak.

“Kekerasan pada anak, mulai dari perdagangan anak, diskriminasi, narkoba, korban kekerasan seksual, sampai dengan berbagai tindak kekerasan lainnya kepada anak,” kata Jokowi sebelum ratas.  “Untuk itu, langkah-langkah penanggulangan konkret pada anak harus betul-betul nyata, konkret, dan kelihatan.”

Seusai rapat, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pemerintah menggarisbawahi tiga hal dalam rapat tersebut. Yang pertama, Jokowi sepakat perlu ada pendidikan pranikah yang memuat ajaran bagaimana orangtua memahami cara melindungi anak-anak mereka. Yang kedua, Jokowi mengatakan bahwa tingginya perceraian memungkinkan penelantaran anak. 

“Berikutnya terhadap munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau setuju jika dilakukan pemberatan hukuman pada pelaku. Termasuk didalamnya pengebirian saraf libido,” kata Khofifah. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengatakan bahwa kekerasan seksual pada anak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. 

“Sempat disepakati, nanti kita terapkan adalah pengebirian. Seperti apa yang pasti pengebirian ini akan beri dampak prevensi, bisa menimbulkan orang pikir seribu kali untuk lakukan kejahatan itu. Terobosan baru ini diharapkan akan berikan perubahan positif,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait ini. 

“Selain penjara, juga akan disuntik kebiri. Jadi akan dikasih hormon wanita, supaya nafsu hasratnya hilang. Hukuman itu tentu akan ditetapkan setelah putusan inkracht-nya keluar.”

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh yang juga hadir dalam konferensi pers setelah ratas tersebut menyampaikan dukungannya terhadap rencana ini.

“Perlu pemberlakuan regulasi. Mekanisme hukuman salah satunya pemberatan hukuman melalui mekanisme pengebirian. Sehingga diusulkan melalui perppu dan Presiden berikan apresiasi,” kata Asrorun.—Rappler.com

BACA JUGA:

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!