US basketball

Dewan Pengupahan DKI Jakarta tetapkan UMP 2016 Rp 3.100.000

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta tetapkan UMP 2016 Rp 3.100.000
Perwakilan buruh usulkan UMP DKI Jakarta 2016 sebesar Rp 3.133.477. Akan ditetapkan pada 1 November 2015

 

JAKARTA, Indonesia — Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di ibu kota pada 2016 sebesar Rp 3.100.000. 

“Berdasarkan hasil rapat pada Kamis (29 Oktober) malam, kami sepakat menetapkan bahwa besaran nilai UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp 3.100.000,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Priyono di Jakarta, Jumat, 30 Oktober.

Menurut Priyono, dasar perhitungan UMP tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Jumlah jenis barang dalam kebutuhan hidup layak (KHL) pun tetap berjumlah 60 jenis sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012. 

“Rumus perhitungannya adalah inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi daerah dikalikan dengan UMP tahun berjalan, dan hasilnya ditambah dengan UMP tahun berjalan. Hasil rapat penentuan UMP semalam akan kami serahkan kepada Gubernur DKI paling lambat besok untuk segera ditetapkan 1 November 2015,” ujar Priyono. 

Ia menuturkan inflasi tahun ini sebesar 6,83% dan pertumbuhan ekonomi DKI sebesar 4,67%. Keduanya berjumlah 11,5% yang kemudian dikalikan dengan UMP 2015 sebesar Rp 2.700.000 menjadi Rp 310.500.

Angka itu kemudian ditambah dengan UMP tahun 2015 menjadi Rp 3.010.500. 

Angka tersebut diusulkan oleh pihak pengusaha. Sedangkan angka yang diusulkan oleh perwakilan buruh adalah Rp 3.133.477. 

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta perwakilan pengusaha, Sarman Simanjorang, menuturkan penetapan usulan UMP tahun 2017 dan seterusnya akan menggunakan UMP tahun berjalan, bukan KHL sebagai dasar perhitungan UMP di tahun selanjutnya sesuai PP Pengupahan. 

“Bagi pengusaha yang belum mampu membayar upah pekerja sesuai dengan UMP yang nantinya ditetapkan oleh gubernur, maka boleh mengajukan penangguhan pelaksanaan pembayaran upah kepada para pekerja sampai akhir tahun,” tutur Sarman. 

Meskipun demikian, dia mengharapkan pada awal 2016 mendatang seluruh pengusaha sudah mampu membayarkan upah pekerja sesuai UMP yang telah ditetapkan. 

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Dewan Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha mengungkapkan nilai UMP sebesar Rp 3.100.000 merupakan angka kompromi. Dia pun tetap berpendapat angka Rp 3.100.000 yang telah disepakati itu masih belum cukup untuk menyejahterakan hidup buruh. 

“Yang kami pertimbangkan adalah, kalau kami terus bersikukuh dengan keinginan kami, justru kami khawatir nantinya pemerintah akan mengeluarkan keputusan yang bisa membuat kondisi jadi lebih buruk. Jadi ya, jumlah ini pas-pasan,” ungkap Toha. 

Lebih lanjut, dia menambahkan pihak buruh akan terus melakukan upaya untuk mengubah materi di dalam PP tersebut. Dia mendukung apabila buruh di tingkat nasional berencana melakukan aksi unjuk rasa untuk mewujudkan hal tersebut. 

“Karena kami memang masih menolak PP tersebut. Sehingga, kalau ada aksi unjuk rasa atau mogok kerja akan kami dukung,” ungkap Toha. —Laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!