SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2016, pada Jumat, 30 Oktober.
Berdasarkan pembacaan laporan hasil pembahasan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ahmadi Noor Supit, sepuluh fraksi di DPR menyetujui RUU APBN untuk disahkan dengan catatan.
Seluruh catatan fraksi-fraksi merupakan bagian yang utuh dan tidak terpisah dari undang-undang tentang APBN tahun anggaran 2016 yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
Sedangkan mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN), itu dikembalikan kepada komisi terkait yang akan dibahas pada masa pembahasan APBN Perubahan Tahun 2016 yang akan datang.
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra menjadi satu-satunya partai yang menolak mengesahkannya.
Alasan penolakan Gerindra, salah satunya adalah kurang realistisnya penerimaan negara yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 1.822 triliun, termasuk target penerimaan pajak sebesar Rp 1.506 triliun.
Alasan kedua adalah alokasi penyertaan modal negara (PMN) yang diajukan pemerintah sejumlah Rp 39 triliun dinilai terlalu besar.
—Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.