SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 35 tahun 2015 yang revisi Permenaker No. 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penerimaan Warga Asing pada 23 Oktober 2015.
Dalam revisi tersebut pemerintah menghapuskan pasal 3 yang yang mensyaratkan perusahaan untuk merekrut sepuluh tenaga kerja Indonesia (TKI) setiap merekrut satu orang tenaga kerja asing (TKA).
Menurut mantan anggota Komisi IX DPR RI sekaligus pimpinan Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra) Poempida Hidayatulloh, keputusan pemerintah untuk menghapuskan pasal tersebut keliru karena seharusnya pasal tersebut dipertajam, bukan dihapuskan.
“Basis aturan itu (pasal 3 dalam Permenaker No. 16 tahun 2015) masih menyisakan ambigu karena angka perbandingan pekerjanya bisa tidak sepadan. Karena satu pekerja expat bisa dibayar puluhan atau ratusan juta. Kalau mereka hanya dirasiokan dengan pekerja harian misalnya, terjadi disparitas yang sangat jauh,” kata Poempida kepada Rappler, Jumat, 30 Oktober.
Meskipun begitu tidak seharusnya pasal tersebut dihapuskan.
“Menghapuskan pasal itu akan membuat basis ambiguitas baru,” ujarnya.
“Seharusnya pasal tersebut dipertajam dan diberikan basis hukuman yang memberikan efek jera. Sehingga pada prakeknya akan lebih baik.”
Dalam konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN, Poempida menilai bahwa tindakan pemerintah tersebut akan berakibat meluasnya kesempatan bagi TKA yang berdomisili di Asia Tenggara untuk bebas bekerja di Indonesia.
“Mengingat penyerapan angkatan kerja yang masih buruk, ini dapat dikatakan menjadi agenda bunuh diri ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar Poempida. —Rappler.com
BACA JUGA:
- Buruh cemaskan kehadiran tenaga kerja asing
- Hanif Dhakiri, anak TKW yang jadi Menteri Ketenagakerjaan
- Pekerja asing tak perlu kuasai Bahasa Indonesia, proteksi pekerja lokal lemah
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.