Nasib Indonesia setelah revisi aturan tenaga kerja asing jelang MEA

Sakinah Ummu Haniy

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Nasib Indonesia setelah revisi aturan tenaga kerja asing jelang MEA

GATTA DEWABRATA

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini menghapuskan kewajiban perusahaan untuk merekrut tenaga kerja Indonesia setiap merekrut tenaga kerja asing

JAKARTA, Indonesia — Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 35 tahun 2015 yang revisi Permenaker No. 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penerimaan Warga Asing pada 23 Oktober 2015.

Dalam revisi tersebut pemerintah menghapuskan pasal 3 yang yang mensyaratkan perusahaan untuk merekrut sepuluh tenaga kerja Indonesia (TKI) setiap merekrut satu orang tenaga kerja asing (TKA). 

Menurut mantan anggota Komisi IX DPR RI sekaligus pimpinan Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra) Poempida Hidayatulloh, keputusan pemerintah untuk menghapuskan pasal tersebut keliru karena seharusnya pasal tersebut dipertajam, bukan dihapuskan.

“Basis aturan itu (pasal 3 dalam Permenaker No. 16 tahun 2015) masih menyisakan ambigu karena angka perbandingan pekerjanya bisa tidak sepadan. Karena satu pekerja expat bisa dibayar puluhan atau ratusan juta. Kalau mereka hanya dirasiokan dengan pekerja harian misalnya, terjadi disparitas yang sangat jauh,” kata Poempida kepada Rappler, Jumat, 30 Oktober.

Meskipun begitu tidak seharusnya pasal tersebut dihapuskan.

“Menghapuskan pasal itu akan membuat basis ambiguitas baru,” ujarnya.

“Seharusnya pasal tersebut dipertajam dan diberikan basis hukuman yang memberikan efek jera. Sehingga pada prakeknya akan lebih baik.”

Dalam konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN, Poempida menilai bahwa tindakan pemerintah tersebut akan berakibat meluasnya kesempatan bagi TKA yang berdomisili di Asia Tenggara untuk bebas bekerja di Indonesia.

“Mengingat penyerapan angkatan kerja yang masih buruk, ini dapat dikatakan menjadi agenda bunuh diri ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar Poempida. —Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!