Asian Games

LINI MASA: Sidang etik MKD terhadap pencatutan nama Jokowi oleh Setya Novanto

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

LINI MASA: Sidang etik MKD terhadap pencatutan nama Jokowi oleh Setya Novanto

ANTARA FOTO

Kronologi dari laporan Menteri ESDM Sudirman Said hingga pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Berikut perkembangan terbaru dari sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI perihal pencatutan nama Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PT FI) oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

16 Desember: Setya Novanto mundur, sidang ditutup 

Sidang MKD hari ini akan memutuskan nasib Ketua DPR Setya Novanto. Namun sidang kalah cepat. Setya Novanto mengundurkan diri sebagai ketua DPR terlebih dahulu.

Keputusan rapat MKD, laporan atas Setya Novanto dinyatakan ditutup setelah surat pengunduran diri ini,” kata Ketua MKD Surahman Hidayat di DPR, 16 Desember 2015.

MUNDUR. Surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Foto: Febriana Firdaus.

Sebelumnya, anggota MKD telah membacakan keputusan pribadi mereka:

Pelanggaran berat:
Ridwan Bae Golkar: pelanggaran berat
Adies Kadir Golkar: Pelanggaran berat. Harus bentuk panel. 
Supratman Andi Agtas Gerindra: Ini pelanggaran berat, harus bentuk panel.
Sufmi Dasco Gerindra: Meskipun ada ketidaksesuaian alat bukti, ini dugaan pelanggaran etik berat.
M Prakosa PDIP: Setya Novanto terbukti melanggar kode etik dengan kategori berat.
Dimyati Natakusumah PPP: Sanksi berat

Pelanggaran sedang:
Junimart Girsang PDIP: pelanggaran etik sedang
Sarifuddin Suding Hanura: pelanggaran etik sedang. 
Bakrie PAN: Setya Novanto melanggar etika dan sanksi sedang, diberhentikan dari ketua.
Sukiman PAN: Setya Novanto harus diberi sanksi sedang. Sudirman Said harus direshuffle.
Maman Imanulhaq PKB: Sanksi sedang pada Setya Novanto. 
Victor Laiskodat: Sanksi sedang, dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Guntur Sasono Demokrat: Sanksi sedang
Darizal Basir Demokrat: Sanksi sedang
Risa Mariska PDIP: Sanksi sedang.

14 Desember: Tak bisa konfirmasi pernyataan yang sebut namanya, Luhut akui belum dengar rekaman

Menkopolhukam Luhut Panjaitan mengaku belum sempat mendengar rekaman ataupun membaca transkrip yang beredar di media. Dalam rekaman tersebut, nama Luhut disebut sebanyak 66 kali.

“Saya tidak ambil pusing mengenai itu, sampai hari ini saya belum membaca bahkan mendengar rekaman tersebut,” kata Luhut. Menurutnya, ia hanya baru mendengar mengenai rekaman tersebut melalui berita di televisi secara sekilas saat ia sedang berolahraga di atas treadmill.

Luhut juga mengaku bahwa ia tidak pernah membicarakan masalah Freeport dengan Setya Novanto maupun Riza Chalid.

14 Desember: 3 anggota MKD di konpers Luhut dinilai langgar kode etik

Kehadiran tiga anggota MKD dalam konferensi pers Menkopolhukam Luhut Panjaitan dinilai sebagai pelanggaran kode etik.

Sebelumnya Rappler laporkan bahwa Kahar Muzakkir, Ridwan Bae, dan Adies Kadir hadir dalam konferensi pers Luhut di kantornya, pada Jumat, 11 Desember, lalu. Ketiganya adalah kader Fraksi Partai Golkar.

“Kami dalam rapat pimpinan memutuskan undangan via fax dari sekretariat Pak Luhut, tidak datang,” kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, Senin.

Menurut Junimart, MKD sudah memutuskan melalui rapat pimpinan untuk tidak hadir meski diundang oleh Luhut. 

Alasannya? Untuk menjaga independensi.

14 Desember: Riza Chalid mangkir dari sidang MKD untuk kedua kali

Pengusaha Riza Chalid dilaporkan tak akan menghadiri sidang MKD hari ini. Ia dijadwalkan tiba di Gedung DPR pukul 10:30 pagi. Hingga tak kunjung tiba pada pukul 11:00 sidang MKD pun ditutup.

“Sudah kita tutup sidangnya, beliau (Riza Chalid, Red) tidak datang,” kata anggota MKD Junimart Girsang.

Ini adalah kali kedua Riza mangkir dari pemanggilan MKD. MKD akan melaksanakan rapat internal untuk putuskan apakah akan memanggil paksa Riza atau tidak, jika ia tetap mangkir pada pemanggilan ketiga. 

Agenda lain MKD hari ini adalah pemanggilan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan.

(BACA: Akankah sidang MKD hari ini bersikap kritis terhadap Luhut?)

7 Desember: Setya tak bisa menerima aduan Sudirman

Anggota MKD, Guntur Sasono, mengatakan Setya tidak bisa menerima apa yang disampaikan pengadu, dalam kasus ini adalah Menteri ESDM Sudirman Said.

“Kita dengar pembelaan beliau. Beliau tidak bisa menerima apa yang disampaikan oleh pengadu. Kan beliau punya hak juga untuk membela,” kata Guntur, saat rehat sidang MKD.

Setya mengatakan rekaman yang diberikan Sudirman Said tidak sah. Ia juga menilai bahwa dirinya memiliki hak legal standing bahwa rekaman itu diambil tanpa izin dan melanggar hukum.

7 Desember: Sidang Setya Novanto tertutup

Anggota MKD dari Fraksi Partai Nasdem mengonfirmasi bahwa sidang MKD dengan agenda meminta penjelasan Setya, dipastikan dilaksanakan tertutup. 

Petugas pengamanan dalam (Pamdal) sendiri membuat pagar betis di depan ruang MKD. Mereka berjumlah sekitar 50 orang.

Sidang MKD hari ini dipimpin Kahar Muzakir dari Partai Golkar, partai yang sama dengan Setya.

Menurut anggota MKD lainnya, Dimyati Natakusumah, sidang mendengarkan keterangan Setya dinyatakan ditutup atas permintaan yang bersangkutan. 

Padahal sebelumnya, anggota MKD lainnya dari Fraksi PDI-P, Junimart Ginsang, mengatakan bahwa sidang akan dibuat terbuka, mengingat pemanggilan dua saksi sebelumnya — Presdir PT FI Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM Sudirman Said — dilakukan terbuka dan disiarkan langsung oleh televisi.

“Pada dua persidangan MKD sebelumnya berlangsung secara terbuka, kalau sekarang berlangsung tertutup tentu akan menjadi janggal dan menjadi pertanyaan publik,” kata Junimart, Senin pagi.

4 Desember: MKD akan panggil Setya Novanto hari Senin

MKD dijadwalkan akan memeriksa Setya dalam sidang hari Senin, 7 Desember, mendatang.

“Rapat internal tertutup MKD untuk menyusun jadwal berikutnya diwarnai perdebatan siapa yang akan dipanggil berikutnya. Akhirnya diputuskan akan memanggil Setya Novanto pada sidang MKD berikutnya,” kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, Jumat, 4 Desember, dini hari.

Keputusan MKD memanggil Setya setelah meminta keterangan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Kamis, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, pada Rabu.

Sebelumnya, pengusaha Muhammad Riza Chalid juga dipanggil bersamaan dengan Maroef, namun tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

3 Desember: Kesaksian Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin: ‘Setya Novanto tidak minta saham’

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kiri) hadiri sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, pada 3 Desember 2015. Foto oleh Agung Rajasa/Antara

Anggota MKD memanggil Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin untuk memberi kesaksian.

Maroef mengatakan bahwa yang meminta saham PT FI bukan Setya Novanto, melainkan Muhammad Riza Chalid, seorang pengusaha.

“Tidak ada permintaan saham dari SN, tapi MR,” kata Maroef dalam sidang.

Maroef juga mengaku telah menyerahkan telepon genggam yang digunakan untuk merekam percakapannya dengan Setya ke Jaksa Agung.

“Saya semalam sudah dimintai keterangan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Telepon genggam yang saya gunakan saat merekam sudah diminta tim penyidik Kejaksaan,” kata Maroef.

Ia mengaku sengaja merekam pembicaraan antara dirinya dengan Setya dan Riza.

“HP saya taruh di atas meja dan posisi merekam. Posisi duduk saya, duduk di kirinya Ketua DPR dan sebelah kanannya Riza. HP saya taruh di meja dalam posisi on,” kata Maroef.

Namun ia mengaku tidak pernah mengedarkan atau menyebarkan rekaman itu kepada media.

2 Desember: Kesaksian Sudirman Said di MKD

Menteri ESDM Sudirman Said menyapa wartawan sebelum mengikuti sidang etik MKD, pada 2 Desember 2015. Foto oleh Puspa Perwitasari/Antara

Sidang di MKD hari ini mendengarkan kesaksian pelapor, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.  

Sudirman memberikan bukti berupa transkrip rekaman dan rekaman utuh pada MKD.

“Pertemuan berlangsung tiga kali. Transkrip yang saya sampaikan adalah transkrip ketiga,” kata Sudirman dalam sidang.

Menurut Sudirman, pertemuan berlangsung di sebuah hotel di kawasan Pasific Place, Sudirman, Jakarta. Penginisiasi pertemuan adalah Setya Novanto dan Riza Chalid. Rekaman tersebut berdurasi 1 jam 27 menit.

Sidang berjalan dengan diwarnai interupsi para anggota MKD. 

“Kenapa saya melaporkan ini? Karena kami sedang menjaga sektor yang kami urus agar praktik-praktik semacam ini tidak terulang. Kita tahu bahwa Freeport sedang dalam proses negosiasi, sementara itu ada pejabat negara yang seolah-olah bisa mengambil solusi tapi sambil mengulurkan tangan meminta sesuatu,” kata Sudirman.

“Pak Setya Novanto seolah-olah bisa mengatur sesuatu yang bukan urusannya,” kata Sudirman.

Anggota MKD Syarifuddin Suding bertanya mengenai alasan Sudirman Said mengancam “harkat dan martabat” Setya.

“Kenapa Anda melaporkan ke MKD?” tanya Syarifuddin.

“Saya menteri dan jika saya tahu pejabat negara membawa-bawa nama Presiden yang adalah lambang negara maka itu sama dengan merendahkan negara ini,” kata Sudirman.

Dia menyatakan sudah melaporkan kejadian ini pada Presiden dan Wakil Presiden.

Syarifuddin bertanya kenapa tidak lapor ke penegak hukum? Sudirman menjelaskan bahwa dia tidak punya wewenang menilai apakah ini adalah pelanggaran hukum.

Berikut cuplikan percakapan Sudirman dengan anggota MKD:

Anggota MKD A. Bakrie (Fraksi PAN): Rekaman ini sudah lama, kenapa baru disampaikan, apakah Anda ada agenda lain? Ada nama kolega Anda Pak Luhut, kenapa Anda begitu nafsunya mengadukan Setya Novanto?

Sudirman: Saya hanya melakukan professional judgement, karena saya mendapat laporan. Mengenai dalam rekaman ada pihak-pihak lain, itu saya serahkan pada pimpinan saya yaitu Presiden dan Wakil Presiden yang saya yakin punya kebijakan untuk menindaklanjutinya.

A. Bakrie: Kalau saya minta sekarang, apakah ada bukti lain? 

Sudirman: Saya melaporkan pembicaraan yang berpotensi melanggar kode etik, jadi buktinya catatan dan rekaman pembicaraan itu.

Anggota MKD Marsiaman Saragih (Fraksi PDI-P): Apakah Anda yakin tetap lanjut? Tidak ada niat mencabut atau minta maaf kepada bangsa Indonesia karena ini sudah mau akhir tahun?

Sudirman: Ini bukan urusan pribadi, saya tidak punya masalah apa-apa. Kami tetap berteman tapi masalah ini harus tetap jadi masalah kenegaraan.

Marsiaman: Pak Sudirman ini mau pinjam tangan ya biar kami yang mengerjakan maunya beliau ini. Kenapa rekamannya tidak diberikan semuanya.

Sudirman: Saya tidak punya niat apapun. Rekaman yang lain berisi hal yang terlalu luas di luar bidang saya. Saya merasa tidak mau masuk ke wilayah luas.

23 November 2015: MKD mulai rapat internal proses dugaan pelanggaran kode etik Setya

Rapat kasus dugaan pelanggaran kode etik Setya dijadwalkan akan digelar internal oleh MKD hari ini. 

Namun, belakangan muncul sebuah petisi di Change.org yang meminta agar sidang MKD DPR dibuka untuk umum.

“Sidang terbuka adalah jalan yang baik bagi pengembalian nama baik institusi legislatif Indonesia,” tulis inisiator petisi, Kurnia Ramadhana, seorang relawan yang mengatasnamakan kelompok Gerakan Turun Tangan Medan.

Apa hasilnya? 

Alih-alih memutuskan nasib Setya Novanto hari ini, anggota dan pimpinan MKD justru mempermasalahkan keabsahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor kasus ini.

Ketua Mahkamah Surahman Hidayat menuturkan, keabsahan pelapor itu tercantum dalam pasal 5 bab IV Peraturan Tata Beracara Mahkamah. 

“Apa eksekutif boleh melaporkan legislatif, apalagi Ketua DPR,” kata dia di usai rapat. 

MKD selanjutnya akan mengadakan rapat lagi besok dan memanggil ahli hukum untuk mendalami peraturan tersebut. 

MKD juga mempermasalah keabsahan barang bukti. Wakil Ketua Mahkamah Hardisoesilo menyebut laporan dan barang bukti berbeda. Durasi rekaman tertulis 120 menit di laporan tapi durasi barang bukti hanya 11 menit 38 detik. 

“Rekaman ini seperti terpotong dan tidak bisa dijadikan barang bukti,” katanya.

19 November 2015: Luhut bantah catut nama Jokowi

“Saya enggak ada waktu untuk gitu-gituan,” kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya.

Luhut juga membantah ada pertemuan antara dia dengan pihak Freeport. “Tidak pernah,” ujarnya.

Selain Luhut, nama Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Darmawan Prasodjo juga disebut. Saat itu ia adalah anak buah Luhut, saat ia menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

17 November 2015: Menkopulhukam Luhut disebut terkait 

Selain Setya, nama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan disebut mengetahui saham yang akan diberikan untuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dalam transkrip rekaman tersebut, pengusaha bernama Reza yang hadir bersama Setya Novanto menyebutkan keterlibatan Luhut dalam besaran saham untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Rencananya, mereka mencari referensi yang dapat bekerjasama dengan PT. Freeport Indonesia. Dalam skenario ini Freeport hanya akan memiliki saham sebesar 51 persen.

“Nomininya Pak … Dari Pak Luhut. Saham itu juga memang kemauannya Pak Luhut, gitu. Cari reefrensi Freeport dari pengusaha seperti yang dulu dilakukan oleh kita kepada pengusaha,” bunyi transkrip tersebut.

17 November 2015: Setya Novanto diminta mundur sementara

Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri mendesak Setya Novanto mengundurkan diri sementara sebagai Ketua DPR RI untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh MKD.

“Kami mendesak terlapor, Setya Novanto, untuk secara sementara mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR sampai ada putusan tetap dari MKD,” kata Ronald, Selasa.

Sementara itu, usai bertemu Setya di kantornya kemarin, Kalla menyatakan akan menunggu proses lebih lanjut di DPR.

“Kan sudah di mana-mana disebut, ya kita menunggu proses di DPR dulu. Itukan tahap pertama,” kata Kalla. 

16 November 2015: Menteri ESDM Sudirman Said laporkan SN ke MKD

Sudirman melaporkan anggota DPR berinisial SN tersebut — yang diduga sebagai Ketua DPR Setya Novanto — ke MKD hari ini. Namun Sudirman menolak menyebut nama Setya Novanto secara terang-terangan.

“Saya dalam pertemuan dengan Majelis Kehormatan DPR telah menjelaskan nama, waktu, dan tempat kejadian dan pokok pembicaraan yang dilakukan oleh oknum salah satu anggota DPR dengan pimpinan PT Freeport Indonesia agar ditindaklanjuti,” kata Sudirman. 

Sore harinya, Jusuf Kalla dijadwalkan menerima Ketua DPR RI Setya Novanto di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.  

Berdasarkan informasi dari situs resmi Sekretariat Wakil Presiden pada Senin, Setya Novanto menemui Kalla pada pukul 15:00 WIB. 

Namun Setya membantah tudingan tersebut. “Saya selaku pimpinan DPR tidak pernah membawa nama Presiden dan mencatut nama Presiden,” katanya kepada media.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membeberkan kronologi pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI).  

Sebelumnya, Sudirman mengungkapkan ada oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mencatut nama Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memuluskan renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia (PT FI) di Papua.  

“Seolah-olah Presiden minta saham. Wapres juga dijual namanya. Saya sudah laporkan kepada keduanya. Beliau-beliau marah karena tak mungkin mereka melakukan itu,” kata Sudirman, seperti dikutip media

“Keduanya (Presiden dan Wapres) sangat marah. Pak Jokowi mengatakan, ‘Ora sudi‘. Ora sudi kan ungkapan Jawa yang sangat dalam,” kata Sudirman.

8 Juni 2015: SN diduga bertemu dengan pimpinan Freeport

Anggota DPR berinisial SN, bersama dengan seorang pengusaha, telah beberapa kali memanggil serta bertemu dengan pimpinan PT Freeport Indonesia. Hari Senin, 8 Juni, adalah pertemuan ketiga. 

Tepatnya pada pukul 14:00-16:00 WIB di sebuah hotel di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, anggota DPR itu menjanjikan cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PT FI dan meminta PT FI memberikan saham pada Jokowi dan Kalla.

Anggota DPR ini menjanjikan sebuah cara penyelesaian kepada pihak yang sedang bernegosiasi dengan RI, sembari meminta saham perusahaan dan saham proyek pembangkit listrik.

 —Laporan dari Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!