SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
SEMARANG, Jawa Tengah — Majelis hakim memenangkan gugatan masyarakat Kendeng dalam sidang gugatan penolakan pendirian pabrik semen di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Selasa, 17 November 2015.
Perkara ini bermula saat 5 petani Pati melayangkan gugatan terhadap Bupati Pati ke PTUN pada 4 Maret 2015. Bupati digugat karena mengeluarkan izin pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti, anak perusahaan Indocement, di kawasan karst Kendeng.
Sidang putusan akan dibacakan hakim Adhi Budhi Sulistyo, Eri Elfi Ritonga, Ardoyo Wardhana.
Sementara sidang berlangsung, di luar PTUN warga berorasi soal kerusakan lingkungan akibat pabrik semen. Suara hakim ‘tertelan’ kerasnya toa dan speaker massa di luar gedung.
Sebelumnya, warga di sekitar pegunungan Karst, Kendeng, Jawa Tengah, mengajukan gugatan pada 15 Mei 2014 atas penolakan pendirian pabrik semen milik PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS) di Pati.
Warga lokal berpendapat pemberian izin lingkungan kepada PT SMS, anak perusahaan PT Indocement, dengan luas wilayah 2.868 hektare untuk keperluan industri semen tak seharusnya diterbitkan karena merusak lingkungan melalui penggalian di sekitar pegunungan Karst, seperti saluran yang tak bisa berfungsi lagi. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.