Hakim mengabulkan gugatan warga Kendeng

Ari Susanto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Hakim mengabulkan gugatan warga Kendeng
Warga Kendeng gugat pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti karena dituding rusak lingkungan


SEMARANG, Jawa Tengah — Majelis hakim memenangkan gugatan masyarakat Kendeng dalam sidang gugatan penolakan pendirian pabrik semen di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang 
pada Selasa, 17 November 2015.

Perkara ini bermula saat 5 petani Pati melayangkan gugatan terhadap Bupati Pati ke PTUN pada 4 Maret 2015. Bupati digugat karena mengeluarkan izin pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti, anak perusahaan Indocement, di kawasan karst Kendeng.

Sidang putusan akan dibacakan hakim Adhi Budhi Sulistyo, Eri Elfi Ritonga, Ardoyo Wardhana.

Sementara sidang berlangsung, di luar PTUN warga berorasi soal kerusakan lingkungan akibat pabrik semen.  Suara hakim ‘tertelan’ kerasnya toa dan speaker massa di luar gedung. 
Masyarakat yang kontra tambang tiba di luar PTUN Semarang, pada 17 November 2015. Mereka berorasi tolak kerusakan lingkungan akibat pabrik semen. Foto oleh Ari Susanto/Rappler

Sebelumnya, warga di sekitar pegunungan Karst, Kendeng, Jawa Tengah, mengajukan gugatan pada 15 Mei 2014 atas penolakan pendirian pabrik semen
milik PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS) di Pati.

Warga lokal berpendapat pemberian izin lingkungan kepada PT SMS, anak perusahaan PT Indocement, dengan luas wilayah 2.868 hektare untuk keperluan industri semen tak seharusnya diterbitkan karena merusak lingkungan melalui penggalian di sekitar pegunungan Karst, seperti saluran yang tak bisa berfungsi lagi. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!