Apindo: tidak ada upah untuk buruh yang mogok nasional

Irham Duilah

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Apindo: tidak ada upah untuk buruh yang mogok nasional

ANTARA FOTO

Perusahaan dari Apindo menolak bayar upah buruh yang ikut mogok nasional

JAKARTA, Indonesia – Kalangan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak membayar upah buruh mereka yang ikut mogok nasional.

Mogok nasional yang berlangsung 24 – 27 November 2015 merupakan bentuk penolakan buruh terhadap Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Direktur Eksekutif Apindo, Agung Pambudi mengatakan, aksi mogok nasional buruh yang tersebar di seluruh Inonesia tidak sah. “Aksi mogok nasional tidak dikenal dalam Undang Undang Ketenagakerjaan,” katanya kepada Rappler.com, Selasa 24 November 2015.

Dalam Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tak pernah mengatur mengenai mogok nasional. Aturan yang dijelaskan dalam beleid ini adalah mogok kerja dari hasil kebuntuan negosiasi antara buruh dan perusahaan.

“Jadi, kalau mogok nasional, ya mereka absen bekerja. Kita sudah menyerukan kepada seluruh anggota agar tidak membayar upah buruh yang ikut mogok nasional,” kata Agung. Sejauh ini Apindo belum menghitung estimasi kerugian perusahaan anggotanya dari mogok nasional.

Mulai hari ini sampai 27 November mendatang, seratusan ribu buruh di 12 wilayah industri besar Indonesia menggelar mogok nasional. Mereka menutut pencabutan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Wilayah tersebut di antaranya Jakarta, Jawa Tengah, Batam, Jawa Tengah dan Jawa Barat.— Rappler.com

Baca Juga:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!