Pidato Jokowi di COP 21: Dari kebakaran lahan hingga energi dari sampah

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pidato Jokowi di COP 21: Dari kebakaran lahan hingga energi dari sampah
Pidato lengkap Presiden Jokowi di Konferensi Perubahan Iklim, atau Conference of Parties (COP) 21 di Paris

 

PARIS, Perancis — Dalam pidatonya di Konferensi Perubahan Iklim, atau Conference of Parties (COP) 21 di Paris, Perancis, hari ini, Senin, 30 November, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengingatkan agar Kesepakatan Paris harus mengikat dan ambisius, namun menghambat pembangunan negara berkembang.

Berikut isi pidato lengkap Jokowi:

Ketua,

Para Kepala Negara/Pemerintahan yang mulia,

Duka cita kami yang dalam atas aksi teror di Paris tanggal 13 November 2015, yang menelan korban sipil yang tidak berdosa.

Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia menegaskan bahwa Islam mengajarkan perdamaian. Islam mengajarkan toleransi.

Tindakan teror tersebut tidak ada kaitannya dengan agama, bangsa dan ras apapun.

Ketua,

Saya hadir di sini untuk memberikan dukungan politik kuat terhadap suksesnya COP 21.

Sebagai salah satu negara pemilik hutan terbesar yang menjadi paru-paru dunia, Indonesia telah memilih untuk menjadi bagian dari solusi.

Pemerintah yang saya pimpin akan membangun Indonesia dengan memperhatikan lingkungan. 

Yang Mulia,

Indonesia memiliki kondisi geografis yang rentan terhadap perubahan iklim:

  • Dua pertiga wilayah terdiri dari laut.
  • Memiliki 17 ribu pulau, banyak di antaranya pulau-pulau kecil.
  • 60 persen penduduk tinggal di pesisir.
  • 80 persen bencana selalu terkait dengan perubahan iklim.

Baru-baru ini, Indonesia mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut.

El Nino yang panas dan kering telah menyebabkan upaya penanggulangan menjadi sangat sulit, namun telah dapat diselesaikan.

Penegakan hukum secara tegas dilakukan.

Langkah prevensi telah disiapkan dan sebagian mulai implementasikan.

Restorasi ekosistem gambut dengan pembentukan Badan Restorasi Gambut.

Kerentanan dan tantangan perubahan iklim tersebut tidak menghentikan komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam aksi global menurunkan emisi.

Untuk itu, Indonesia berkomitmen: 

  • Menurunkan emisi sebesar 29 persen di bawah business as usual pada tahun 2030.
  • Menurunkan emisi sebesar 41 persen dengan bantuan internasional.

 

Penurunan emisi dilakukan dengan mengambil langkah:

Di bidang energi: 

 

  • Pengalihan subsidi BBM ke sektor produktif
  • Peningkatan penggunaan sumber energi terbarukan hingga 23 persen dari konsumsi energi nasional tahun 2025
  • Pengolahan sampah menjadi sumber energi

 

 

 

Di bidang tata kelola hutan dan sektor lahan, melalui: 

 

 

  • Penerapan one map policy.
  • Menetapkan moratorium dan review izin pemanfaatan lahan gambut.
  • Pengelolaan lahan dan hutan produksi lestari.

 

Sementara di bidang maritim: 

  • Mengatasi perikanan ilegal/IUU Fishing.
  • Perlindungan keanekaragaman hayati laut.

Yang Mulia,

Kesepakatan Paris harus: 

  • Mencerminkan keseimbangan, keadilan serta sesuai prioritas dan kemampuan nasional
  • Mengikat, jangka panjang, ambisius, namun tidak menghambat pembangunan negara berkembang.

Untuk mencapai kesepakatan Paris, semua pihak, saya ulangi, semua pihak harus berkontribusi lebih dalam aksi mitigasi dan adaptasi, terutama negara maju, melalui: 

  • Mobilisasi pendanaan USD 100 miliar hingga 2020, dan ditingkatkan untuk tahun-tahun berikutnya
  • Transfer teknologi ramah lingkungan dan peningkatan kapasitas.

Hadirin yang terhormat,

Mencapai kesepakatan di Paris adalah suatu keharusan.

Saya mengharapkan kita semua menjadi bagian dari solusi.

Menjadikan bumi ini menjadi tempat yang nyaman bagi anak cucu kita.

Menjadikan bumi menjadi tempat yang sejahtera bagi kehidupan mereka.

Terima kasih. 

—Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!