SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, FL Tri Satya sebagai tersangka korupsi pemulusan APBD Banten dan pembentukan Bank Banten, Rabu, 2 Desember.
Selain Tri Satya, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono sebagai tersangka.
Di saat bersamaan, KPK juga menetapkan bos PT Banten Global Development, Ricky Tapinangkol sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan, dalam OTT, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar 11.000 dolar AS dan Rp 16 juta di antara Ricky dan Tri Setya. “Ya, kami menetapkan mereka sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, FL Tri Satya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 1 Desember.
Tri Satya ditangkap bersama dengan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono, dan Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tapinangkol karena dugaan suap pemulusan APBD Banten dan pembentukan Bank Banten.—Rappler.com
Baca Juga:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.