KPK tetapkan Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satya sebagai tersangka dalam OTT Banten

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK tetapkan Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satya sebagai tersangka dalam OTT Banten
Ketua Komisi III DPRD Banten, Tri Satya dan Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono dianggap terlibat korupsi pemulusan APBD Banten 2016 dan pembentukan Bank Banten.

JAKARTA, Indonesia—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, FL Tri Satya sebagai tersangka korupsi pemulusan APBD Banten dan pembentukan Bank Banten, Rabu, 2 Desember.

Selain Tri Satya, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono sebagai tersangka.

Di saat bersamaan, KPK juga menetapkan bos PT Banten Global Development, Ricky Tapinangkol sebagai tersangka dalam  kasus ini. 

Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan, dalam OTT, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar 11.000 dolar AS dan Rp 16 juta di antara Ricky dan Tri Setya. “Ya, kami menetapkan mereka sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, FL Tri Satya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 1 Desember.  

Tri Satya ditangkap bersama dengan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono, dan Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tapinangkol karena dugaan suap pemulusan APBD Banten dan pembentukan Bank Banten.—Rappler.com

Baca Juga: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!