4 syarat Ahok untuk bisnis Uber di Jakarta

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

4 syarat Ahok untuk bisnis Uber di Jakarta

JOHN G. MABANGLO

Setelah sempat menuai kontroversi, konsep Uber kini diakui Ahok memang dibutuhkan warga ibu kota

JAKARTA, Indonesia — Setelah sempat menuai kontroversi, konsep moda transportasi dengan sistem ride sharing yang diusung oleh penyedia aplikasi Uber kini diakui Gubernur DKI Jakarta, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama memang dibutuhkan warga ibu kota.

Berdasarkan pemahaman saya, alasan utama Uber beroperasi di Jakarta adalah dikarenakan adanya kebutuhan publik yang tinggi akan sarana transportasi yang aman, terpercaya dan terjangkau,” kata Ahok sebagaimana dilansir dalam keterangan pers pihak Uber yang diterima Rappler pada Selasa, 8 Desember.

“Teknologi ride sharing seperti Uber telah direspon secara positif dan luar biasa oleh banyak pengguna karena kemampuannya untuk menyediakan tiga faktor penting, yaitu sarana transportasi yang aman, terpercaya, dan terjangkau.”

Pernyataan ini dikeluarkan oleh Ahok pasca permohonan penanaman investasi asing Uber di Indonesia memperoleh persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM).

Kini, agar bisnis Uber di Jakarta dapat berjalan secara legal dan semakin berkembang, Ahok memberikan empat syarat bagi perusahaan asal Amerika Serikat ini: 

  1. Memiliki eksistensi legal
  2. Membayar pajak
  3. Memiliki asuransi yang memadai
  4. Memastikan bahwa kendaraan rental yang menjadi mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor

Uber: Ahok berikan contoh luar biasa 

Sementara itu, pihak Uber sendiri menyambut baik pernyataan Ahok.

“Kami berterimakasih pada Bapak Gubenur Ahok atas kesediaannya menyambut inovasi, menjunjung tinggi pertumbuhan ekonomi dan mempromosikan pilihan konsumen,” Manajer Regional Asia Pasifik Uber Mike Brown.

“Dengan demikian, Beliau telah memberikan contoh luar biasa pada negara-negara lain di kawasan ini bahwa berpikir ke depan dan pendekatan kolaborasi adalah penting dan akan menggerakkan kota-kota ke masa depan yang lebih cerdas.”

Uber adalah aplikasi ponsel pintar yang berfungsi sebagai platform tempat penyedia jasa rental mobil dan calon konsumen yang membutuhkannya bertemu. 

Di awal kemunculannya di Jakarta, Uber sempat menuai reaksi negatif pihak Dinas Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Mereka dinilai menyediakan jasa transportasi secara ilegal.

Sejumlah pengemudi mereka bahkan sempat diberitakan telah ditangkap oleh pihak yang berwajib meskipun belakangan Uber membantah kebenaran kabar ini.

Tak lama setelah pemberitaan tentang penangkapan tersebut, Uber menggelar konferensi pers untuk menegaskan posisi mereka sebagai perusahaan teknologi, bukan perusahaan penyedia jasa transportasi.

Yang dilakukan Uber dengan model bisnisnya adalah menghubungkan rental mobil sebagai penyedia jasa transportasi dan calon konsumen mereka. Rappler.com

BACA JUGA: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!