SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Seperti pada pemilihan umum presiden 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali mengunggah formulir C1 dalam proses penghitungan suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 yang berlangsung hari ini, Rabu, 9 Desember.
Formulir model C1 berdasarkan Peraturan KPU No. 19 tahun 2014 adalah salah satu formulir yang digunakan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Formulir ini berfungsi sebagai sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di sebuah TPS.
Dilansir oleh situs resmi KPU, formulir C1 dari berbagai TPS di wilayah-wilayah yang hari ini menyelenggarakan pilkada 2015 akan mereka unggah melalui aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG).
Masyarakat bisa mengaksesnya melalui situs berikut ini.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan KPU melakukan hal ini untuk mendorong transparansi dalam proses penghitungan suara serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengawasannya.
“Kami berharap partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk mengawasi dan mengawal hasil pilkada yang ada,” kata Ferry. — Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.