SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Pengurus DPP Partai Golkar kubu Munas Bali menilai, pencabutan SK Pengurus DPP Partai Golkar kubu Munas Ancol merupakan angin segar bagi kubu Bali.
“Dengan pencabutan SK itu, langkah organisasi yang kami lakukan, sudah benar,” kata Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar kubu Munas Bali, Idrus Marham, kepada Rappler.com, Sabtu pagi, 2 Januari 2016.
Menurut Idrus, pencabutan itu, berarti kepengurusan kembali ke hasil Munas Riau tahun 2009, yang mengukuhkan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum, Idrus Marham sebagai Sekretaris Jendral, dan Akbar Tanjung sebagai Ketua Dewan Pembina.
“Pengurus hasil Munas Riau, menggelar Munas Bali. Yang kebetulan, hasilnya sama. Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum, Idrus Marham sebagai Sekretaris Jendral, dan Akbar Tanjung sebagai Ketua Dewan Pembina,” katanya.
“Dengan demikian, yang kami tunggu ya tinggal masalah administratif saja. Menkumham silakan menerbitkan SK pengukuhan hasil Munas Bali,” kata Idrus. Apakah Menkumham sedang memelihara konflik karena pencabutan SK itu tidak segera dibarengi dengan pengesahan DPP Partai Golkar kubu Munas Bali?
“Tidak begitu. Jangan ada istilah ‘memelihara konflik’. Kita tunggu saja langkah pemerintah selanjutnya,” kata Idrus. Dengan langkah terbaru Menkumham, Idrus juga menolak adanya gagasan munas bersama.
“Apa alasannya? Apa dasar hukumnya? Gagasan itu tidak ada dasar hukumnya,” katanya. Menkumham Yasonna H Laoly menerbitkan SK Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pencabutan SK Menkumham RI Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar.
SK Menkumham RI No. M.HH-01.AH.11.01, menjadi dasar pembentukan komposisi dan personalia DPP Partai Golkar kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. Atas keputusan itu, kubu Agung menghormati keputusan Menkumham. Hanya saja ia mengingatkan, SK itu tidak menyebutkan pengesahan kubu Munas Bali.
Adapun kubu Munas Bali, kini bersiap untuk dua hal. “Pertama, kami menunggu penyelesaian administrasi dari Menkumham. Kedua, berkonsentrasi terhadap langkah hukum terkait putusan PN Jakarta Utara,” kata Idrus.
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Utara menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Munas Ancol, tidak sah. Selain itu, penyelenggaraan Munas Ancol dipandang tidak memenuhi prosedur administrasi partai.
Atas putusan ini, kubu Munas Ancol mengajukan kasasi yang masih ditunggu putusannya. — Rappler.com
BACA JUGA
- Aburizal Bakrie: Konflik Golkar sudah selesai
- Ada kepentingan Jokowi dalam konflik Golkar
- Ical dan Agung islah terbatas untuk ikut Pilkada
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.