Komnas HAM: Meskipun proses hukum berjalan, negara harus tetap lindungi anggota Gafatar

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Komnas HAM: Meskipun proses hukum berjalan, negara harus tetap lindungi anggota Gafatar

ANTARA FOTO

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga sempat menegaskan pemerintah akan hadir pada semua warga negara Indonesia di manapun berada

JAKARTA, Indonesia—Komnas HAM meminta agar pengikut organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tetap dilindungi negara, meskipun kasus kriminalnya tetap diproses.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis pada Kamis, 21 Januari, sebagai tindak lanjut dari terjadinya penolakan anggota dan mantan anggota Gafatar di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Mempawah, Kalimantan Barat.

“Sebagai warga negara Indonesia, negara utamanya pemerintah diminta untuk tetap hadir memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara kepada para pengikut (pernah) organisasi Gafatar,” kata Komisioner Komnas HAM RI Maneger Nasution dalam rilis tersebut.

Lebih lanjut Komnas HAM menulai bahwa upaya penegakkan hukum juga harus tetap dilakukan dan dilihat kasus per kasus.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga sempat menegaskan pemerintah akan hadir pada semua warga negara Indonesia di manapun berada.

“Untuk itu, Presiden telah meminta Menko Polhukam dan Mendagri, kepolisian, dan Panglima TNI untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 20 Januari.

Sementara itu, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Gafatar baru akan diumumkan pada Februari mendatang.

“Soal Gafatar sedang dibahas komisi pengkajian di MUI. Nanti akan diberikan keterangan pada awal Februari,” kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsudin pada Rabu, 20 Januari.

Meskipun Gafatar memiliki indikasi keterkaitan dengan Al Qiyadah Al Islamiyah yang telah dianggap sesat, namun Din mengaku masih butuh pengkajian yang mendalam terkait fatwa sesat untuk Gafatar.

“Perlu kajian mendalam soal fakta dan data tidak serta merta mengeluarkan keputusan,” tutur Din. —Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!