Philippine economy

Menristek M. Nasir jawab kontroversi pelarangan LGBT masuk kampus

Abdul Qowi Bastian

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menristek M. Nasir jawab kontroversi pelarangan LGBT masuk kampus

EPA

Menurut Menristek Nasir, yang dilarang adalah kaum LGBT bercinta dan bermesraan di lingkungan kampus

JAKARTA, Indonesia — Pernyataan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek) M. Nasir perihal pelarangan kaum lesbian, gay, transgender, dan biseksual (LGBT) masuk kampus mendapat tentangan dari berbagai pihak. 

Sebelumnya, Nasir menanggapi pemberitaan perihal gerakan Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) di kampus Universitas Indonesia yang menawarkan konseling bagi kelompok LGBT.

“Masa kampus untuk itu? Ada standar nilai dan standar susila yang harus dijaga. Kampus adalah penjaga moral,” kata Nasir, pada Sabtu, 23 Januari.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Irine Roba, menyayangkan pernyataan Nasir.

Menurutnya, apa yang diucapkan Nasir bertentangan dengan semangat anti diskriminasi yang menjadi dasar gagasan pendiri bangsa. 

“Sebagai menteri, ia  seharusnya menimbang aspek penguatan kampus sebagai basis penegakan nilai anti deskriminasi, bukan malah menghalangi kegiatan sebuah kelompok yang mengadvokasi masalah gender,” kata Irine melalui rilis yang diterima Rappler, Senin, 25 Januari.

Hal ini, kata anggota Komisi I DPR RI ini, bertentangan dengan salah satu hak warga negara Indonesia yang tertera pada UUD 1945, utamanya pada pasal 28C ayat 1 yang menyatakan bahwa:

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Pasal 31 ayat 1 juga menyebutkan bahwa “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.

“‘Vonis’ baik-buruk atau benar-salah Pak Menteri terhadap keragaman yang ada tidak boleh menggugurkan hak konstitusional kelompok tersebut,” katanya.

‘Harus dipahami secara objektif’ 

Menanggapi respon publik seperti itu, Nasir memberikan pendapatnya melalui akun Twitter pribadinya, Senin. 

Ia meminta agar pernyataannya soal larangan LGBT masuk ke kampus untuk dipahami secara objektif.

Mantan Rektor Universitas Diponegoro tersebut mengaku larangan yang dikemukakannya lebih terkait pada tindakan, bukan pemikiran dan diskusi.

Lebih lanjut Nasir juga menyatakan bahwa menjadi seorang LGBT merupakan pilihan individu masing-masing, namun meminta pihak perguruan tinggi agar tetap melakukan pendampingan untuk menjaga kondusivitas lingkungan akademis.

Bagaimana pendapatmu?

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!