Pengadilan tolak seluruh gugatan praperadilan RJ Lino

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengadilan tolak seluruh gugatan praperadilan RJ Lino

ANTARA FOTO

RJ Lino ajukan gugatan praperadilan karena menilai tak ada penyalahgunaan wewenang, dan belum ada kerugian negara yang dibuktikan KPK

JAKARTA, Indonesia — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan RJ Lino terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan derek peti kemas pelabuhan tahun 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa, 26 Januari.

“Pernyataan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya, dengan demikian permintaan ditolak,” kata hakim Udjiati.

RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.

Kuasa hukum RJ Lino Maqdir Ismail sebelumnya mengatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti kuat, dan mengajukan keberatannya atas putusan hakim.

“Dia (hakim) mengatakan bukti permulaan itu sudah ada, padahal bukti permulaannya tidak cukup,” kata Maqdir pada Rappler usai persidangan.

Penetapan tersangka, kata Maqdir, seharusnya harus memenuhi tiga syarat yang tertuang dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan menguntungkan diri sendiri. 

“Tapi itu sama sekali tidak disinggung hakim, bukti permulaan hanya terbatas hanya terbatas pada pemeriksaan oleh penyelidik KPK,” ujarnya. 

Hakim mengaku tak menyebut tiga klausul itu karena dianggap pokok perkara bukan ranah praperadilan. “Itu enggak benar, itu cara berpikir yang salah,” katanya. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun, menurut Maqdir, belum mengeluarkan hasil audit yang menunjukkan kerugian negara akibat pengadaan itu.

Maqdir juga menyatakan KPK belum melakukan pemeriksaan resmi terhadap kliennya.

Apa rencana selanjutnya dari pihak Lino? “Kita belum menentukan apa yang akan kami lakukan,” katanya. 

Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga derek peti kemas pelabuhan, atau Quay Container Crane (QCC), dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co. Ltd. dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno pada 23 Desember 2015 memberhentikan RJ Lino sebagai Direktur Utama PT Pelindo II. Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan. —Laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!