Berkas Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berkas Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu

GATTA DEWABRATA

KPK akan membahas nasib Novel pada Senin besok.

BENGKULU, Indonesia—Berkas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu oleh kejaksaan negeri setempat.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel di Bengkulu, Jumat, 29 Januari mengatakan, berkas dakwaan dan barang bukti dibawa ke pengadilan negeri oleh tiga orang jaksa penuntut umum dari kasus Novel.

“Sekarang sedang kami periksa, baik berkas maupun barang bukti,” kata dia.

Setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap, baru Pengadilan Negeri Bengkulu menentukan jadwal majelis hakim dan dan jadwal persidangan.

“Hari ini kita selesaikan pemeriksaannya, setelah itu kita ajukan Kepala PN Bengkulu,” katanya.

Sementara, tim jaksa penuntut umum, Fauzan, mengatakan, pihaknya menyerahkan berkas dakwaan beserta barang bukti. Dari barang bukti tersebut ada tiga pucuk pistol dan proyektil.

“Berkas dakwaan yang kita serahkan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu,” kata dia.

Terbelit kasus sarang burung walet

Menurut surat perintah penangkapan, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan. Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004.

Dia dijerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Lokasi kejadian di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari silam. 

Dalam kasus itu, anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menelan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

Pihak yang melaporkan adalah Yogi Hariyanto. Dalam laporan itu, Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus Novel telah diproses oleh aparat setempat. 

Pada 2012, kasus ini kembali mencuat saat hubungan antara KPK dan Polri sedang panas dingin karena Inspektur Pol Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat simulasi roda dua atau roda empat di Korps Lalu lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011. 

Saat itu penyidiknya adalah Novel.

Dijemput paksa hingga diseret ke Bengkulu

DIGELANDANG KE BENGKULU. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan kembali dibawa ke Bengkulu untuk menghadiri pelimpahan kasus dan barang bukti oleh Kepolisian Daerah Bengkulu, Kamis, 10 Desember 2015. Foto istimewa

Novel pertama kali dijemput paksa dalam kasus ini pada 1 Mei 2015 lalu. Saat itu, dia didatangi oleh puluhan anggota kepolisian di rumahnya. 

Berdasarkan kronologi yang dibuat istri Novel, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sedang tidur saat polisi bertandang ke rumahnya di kawasan Kelapa Gading. 

Lalu ia dibangunkan oleh istrinya sekitar pukul 00:00 tengah malam. Rina mengatakan ada tamu dari Kepolisian. Novel langsung turun ke ruang tamu. 

Ia menerima sang tamu dan langsung mengetahui maksud kedatangan pasukan berseragam cokelat tersebut. Apalagi kalau bukan menjemput paksa dirinya. 

Dengan membawa surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum, Polisi meminta Novel untuk ikut dengannya ke Bareskrim saat itu juga. 

Surat penangkapan yang dikeluarkan pada 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo sempat turun tangan dalam kasus Novel. Yakni dengan memerintahkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Badrodin Haiti untuk membebaskan Novel.  

Sementara itu, karena merasa penjemputannya tak sesuai prosedur, Novel kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada polisi. Tapi sayangnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Zuhairi menolak gugatan praperadilan Novel pada Selasa, 9 Juni 2015.

Dan pada 4 dan 10 Desember, Novel kembali diseret ke Bengkulu untuk diperiksa Kejaksaan Negeri setempat. 

Pimpinan KPK segera bahas nasib Novel 

Sementara itu, KPK menyayangkan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 yang melibatkan dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Yuri Siahaan berlanjut ke persidangan.

“Ini kami sayangkan, tiba-tiba kami dapat info sore ini,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Jumat.

“Kami akan bicarakan Senin (1 Februari) pagi tentang pilihan-pilihan yang akan dilakukan KPK dalam pendampingan Novel Baswedan,” tambah Laode. —dengan laporan dari Antara/Rappler.com

BACA JUGA

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!