Novel Baswedan disidang 16 Februari

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Novel Baswedan disidang 16 Februari

GATTA DEWABRATA

Novel Baswedan sudah siapkan bukti dan saksi baru.

BENGKULU, Indonesia—Pengadilan Negeri Bengkulu menjawalkan sidang perdana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 16 Februari 2016.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Immanuel mengatakan materi persidangan sudah disiapkan, dakwaan dan barang bukti juga sudah dilimpahkan tim jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ia mengatakan jaksa penuntut umum diminta untuk menghadirkan Novel di persidangan pukul 10:00 siang. 

“Kita minta jaksa penuntut umum untuk menghadirkannya di persidangan,” kata Immanuel.

Jika dua kali panggilan persidangan Novel tetap mangkir, kata Immanuel, penyidik KPK itu akan dihadirkan secara paksa.

Menurut dia, tidak ada perlakuan khusus terhadap kasus Novel, baik dari sisi persidangan maupun pengamanan. Persidangan perkara pidana umum akan digelar dengan hadirnya terdakwa.

Novel siapkan saksi dan bukti baru

Sementara itu, Novel Baswedan mengatakan siap menghadapi sidang perdananya dan telah menyiapkan saksi dan bukti baru untuk membuktikan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian pada dirinya.  

Novel menyampaikan hal tersebut lewat pengacaranya Muji Kartika Rahayu alias Kanti, yang juga anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, kepada Rappler, Sabtu, 30 Januari. 

“Novel sejauh ini kooperatif, dia tidak punya masalah dengan sidang, kami akan buktikan di persidangan bahwa ini adalah  kriminalisasi,” katanya. 

Apa saja yang akan dipersiapkan kubu Novel di persidangan nanti? 

“Banyak, yang belum diungkap (dalam sidang praperadilan) karena berkaitan dengan pokok perkara,” kata Kanti.

Beberapa bukti baru itu, menurut Kanti, termasuk saksi dan bukti yang tidak bisa dibuka di sidang praperadilan gugatan Novel yang digelar pada Juni 2015 lalu. 

Saksi yang akan dihadirkan tergolong baru, yaitu saksi yang belum pernah dimunculkan di pemeriksaan polisi maupun di persidangan praperadilan. “Barang bukti baru juga ada,” katanya.

Novel didakwa menganiaya seorang tersangka pencurian burung pada tahun 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu. —dengan laporan dari Antara/Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!