Indonesia protes Perancis soal pajak impor minyak sawit

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Indonesia protes Perancis soal pajak impor minyak sawit

EPA

Kepala BPDP Sawit Bayu Krisnamurthi: Tambahan pajak impor 300 euro per ton tidak konsisten dengan Deklarasi Amsterdam

 

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah Indonesia mengecam rencana pemerintah Perancis memberlakukan bea masuk dan/atau pajak impor tambahan terhadap produk-produk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya yang berasal dari Indonesia.  

“Rencana itu bertentangan dengan Deklarasi Amsterdam, di mana Uni Eropa menyepakati dukungan bagi 100 persen minyak sawit berkelanjutan di pasar Eropa terhitung 2020,” kata Kepala Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit, Bayu Krisnamurthi, kepada Rappler, hari ini, Selasa, 2 Februari.

Menurut Bayu, alasan Perancis untuk menerapkan tambahan pajak impor senilai 300 euro per ton CPO tidak benar.  

“Kami menolak dan sangat keberatan, karena tambahan pajak itu akan merugikan ekspor sawit Indonesia yang 42 persen diproduksi oleh petani kecil. Ini menyangkut hajat hidup lebih dari 2 juta petani,” kata Bayu.  

Bayu, yang juga mantan Wakil Menteri Pertanian dan Perdagangan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, menambahkan bahwa penerapan pajak impor tambahan bisa dipandang sebagai perlakuan diskriminatif, perdagangan yang tidak adil, dan bertentangan dengan kesepakatan dalam organisasi perdagangan dunia (WTO).

Hari ini, BPDP dan sejumlah pimpinan asosiasi terkait industri sawit mengadakan pertemuan dengan Deputi I Menteri Koordinator Bidang Maritim, Havaz Oegroseno, untuk membahas rencana Perancis itu.

Menteri Lingkungan Hidup Perancis, Segolene Royal telah memasukkan rancangan peraturan pajak impor tersebut kepada parlemen Perancis untuk mendapatkan persetujuan pada 21 Januari 2016. Rencana ini masuk dalam rancangan undang-undang soal diversifikasi energi baru dan terbarukan.

Pada Desember 2015, Perancis menjadi tuan rumah pertemuan para pihak (COP) 21 tentang perubahan iklim dan berperan besar dalam memfasilitasi lahirnya Kesepakatan Paris yang bertujuan menurunkan emisi karbon.

Diperkirakan, keputusan parlemen Perancis itu akan keluar pada Maret 2016 dan akan berlaku resmi mulai 2017. 

Besaran pajak impor itu adalah 300 euro per ton pada 2017, dan akan meningkat menjadi 500 euro per ton pada 2018. Selanjutnya pada 2019 akan naik lagi menjadi 700 euro per ton, ujungnya naik jadi 900 euro per ton pada 2020. 

Apabila aturan ini benar-benar berlaku, akan dipastikan menjadi hambatan dagang baru bagi produk ekspor unggulan Indonesia ini ke Eropa dan AS. Langkah Perancis bisa diikuti pemerintah negara-negara Eropa lainnya. 

Eropa adalah pasar yang cukup besar untuk produk minyak sawit dan turunannya. Setiap tahun Eropa mengimpor 7,3 juta ton CPO, atau 12 persen dari pasar dunia.

Dalam rangkaian pelaksanaan COP 21, delegasi Indonesia yang dipimpin BPDP aktif melakukan promosi sawit berkelanjutan di Eropa.

Promosi dilakukan di tengah tekanan publik atas keterlibatan perusahaan sawit dalam kebakaran hutan sejumlah provinsi di Indonesia.

Hasilnya adalah Kesepakatan Amsterdam, di mana 5 negara di Eropa membuka pasarnya untuk sawit berkelanjutan.

Rencana penerapan pajak impor tambahan tidak berlaku untuk minyak kedelai, minyak bunga matahari, dan berbagai minyak sayur yang diproduksi di Perancis.

“Ironisnya, dana dari pajak tambahan impor akan digunakan oleh Perancis untuk mensubsidi petani Perancis. Sementara petani Indonesia akan kena dampak karena dihambat masuk dengan tarif tinggi,” kata Oegroseno.

Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia dengan 40 juta ton per tahun, Malaysia di tempat kedua dengan 30 juta ton. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!