10 hal yang perlu diketahui tentang Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

10 hal yang perlu diketahui tentang Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung

ANTARA FOTO

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus memantau. Rencana evaluasi pembaruan data rona dan sosialisasi publik akan dilakukan pada 15 Februari 2016

JAKARTA, Indonesia — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membantah sinyalemen bahwa proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung dilakukan tergesa-gesa dan tidak sesuai aturan.

“Ada percepatan dari sisi rapat-rapat pengambilan keputusan dalam setiap tahapan survei dan analisis,” kata Siti. Menurutnya, biasanya AMDAL memakan waktu 52 hari. Kali ini, untuk mengejar groundbreaking pada 21 Januari 2016, pihak Kementerian LHK menuntaskan AMDAL dalam waktu 41 hari

Berikut 10 hal penting terkait AMDAL kereta api cepat sebagaimana disampaikan Siti dalam jumpa pers di Istana Presiden, pada Selasa, 9 Februari.

Jarak tempuh

PT Kereta Api Cepat Indonesia China (PT KCIC) berencana melakukan pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung dengan panjang jalur 142,3 kilometer, dimulai dari stasiun Halim di Jakarta hingga ke stasiun Tegalluar di Kabupaten Bandung. 

Jalur stasiun pemberhentian

Trase jalan kereta cepat Jakarta-Bandung ini akan melewati 9 kabupaten-kota yang terdiri dari Jakarta Timur (di Provinsi DKI Jakarta), Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Bandung, dan Kabupaten Bandung (di Provinsi Jawa Barat) dan akan terdapat sebanyak 3 stasiun (Halim, Karawang, Walini) dan 1 Tegalluar stasiun berikut Depo untuk pemeliharan gerbong dan lokomotif.

Jenis konstruksi jalur kereta api cepat

Jenis konstruksi jalur kereta cepat terdiri dari 3 (tiga) jenis:

  1. Konstruksi di atas permukaan tanah (At Grade) sepanjang 71,630 km.
  2. Konstruksi di atas jembatan (Elevated) sepanjang 53,540 km.
  3. Konstruksi terowongan (Tunnel) sepanjang 15,630 km.

Lahan yang akan digunakan

Lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kereta cepat adalah dengan memanfaatkan sisi kiri ataupun sisi kanan Ruang Milik Jalan (Rumija) Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cipularang, Tol Padaleunyi, lahan PTPN VIII, kawasan hutan produksi dan lahan milik masyarakat.

Jadwal konstruksi dan operasional

Kegiatan konstruksi pembangunan jalan kereta cepat direncanakan dimulai pada 2016 dan kegiatan operasional direncanakan dimulai pada 2019.

Proses AMDAL kereta api cepat

Dalam instrumen AMDAL terdapat tiga strata penelitian, yaitu pada tingkat proyek yang dianalisisisi dampaknya atau disebut Environmental Impact Assessment (IEA). 

Selain itu, terdapat penelitian tingkat strategis, seperti pembangunan wilayah dan pembangunan sektoral, misalnya, yang disebut sebagai analisis tingkat strategis, atau secara teori disebut strategic environmental assessment (SEA), atau dalam aturan kita disebut Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Secara teori ada lagi kajian yang lebih tinggi tingkatannya, yaitu analisis lingkungan yang memengaruhi sistem penopang kehidupan (life support system) atau disebut life cycle assessment (LCA), seperti misalnya  terganggunya rantai pangan, rantai energi, jasa ekosistem, rantai carbon, dan sebagainya,” kata Siti.

Kajian lingkungan yang telah dinilai oleh KLHK adalah AMDAL untuk proyek kereta api cepat, bukan keseluruhan program.   

Usul untuk proyek ini sudah disampaikan dalam bentu Kerangka Acuan AMDAL pada Oktober 2015 dan pada usul resmi perihal Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan pada 4 November 2015.  

Presiden Jokowi mendengarkan penjelasan dari Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan (ketiga kiri) saat 'groundbreaking' pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat, pada 21 Januari 2016. Foto oleh Hafidz Mubarak/Antara

Sosialisasi ke publik untuk AMDAL

Selanjutnya dilakukan upaya sosialisasi, antara lain dengan pengumuman di Harian Terbit dan Pikiran Rakyat edisi Sabtu, 12 Desember 2015. Selain itu dilaksanakan Konsultasi Publik untuk Kota Jakarta Timur dan Kota Bekasi di Jakarta, pada 21 Desember 2015; untuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat di Bandung, 22 Desember 2015 dan untuk Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta di Cikarang, 23 Desember 2015. 

Pengambilan keputusan AMDAL

Pada 28 Desember dilakukan persiapan Rapat Tim Teknis oleh Sekretariat Komisi AMDAL dan Rapat Tim Teknis untuk membahas KA AMDAL dilaksanakan pada 11 Januari 2016. Peserta rapat memberikan catatan-catatan untuk perbaikan dan kemudian perbaikan disampaikan pada 12 Januari 2016.  

“Catatannya banyak sekali,” kata Siti.

Selanjutnya dilakukan pembahasan dokumen AMDAL, dan RKL-RPL pada Rapat Teknis AMDAL tanggal 18 Januari 2016 dan Rapat Komisi Penilai AMDAL tanggal 19 Januari 2015. Kedua rapat tersebut juga memberikan masukan-masukan, yang menjadi dasar perbaikan ANDAL, RKL-RPL.

Penerimaan dokumen perbaikan ANDAL, RKL-RPL dengan Surat Direktur Utama PT KCIC 2016 tanggal 20 Januari 2016. Setelah semua perbaikan dilakukan maka dapat diterbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Nomor SK.35/Menlhk-Setjen/PKTL.0/1/2016 dan Izin Lingkungan Nomor SK.36/Menlhk-Setjen/PKTL.0/1/2016 tanggal 20 Januari 2016.

Pengambilan sampel terkait dampak sosial dan lingkungan

Sebagai penguatan social and environmental safeguard (Pasal 50 ayat 2 huruf b PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan), KLH minta kepada KCIC untuk melengkapi pengambilan sampel dan analisa sampel udara, air dan kebisingan di laboratorium dalam rangka memperbarui data rona mulai tanggal 21 Januari 2016.  

Selain itu juga diminta untuk melakukan sosialisasi lanjut mulai 1 Februari 2016 dan pengumuman di surat kabar. KLHK terus memantau dan rencana evaluasi hasil pembaruan data rona dan sosialisasi akan dilakukan pada 15 Februari 2016. 

Pengembangan wilayah di sepanjang jalur terutama di sekitar stasiun Kereta Api Cepat tidak termasuk dalam lingkup AMDAL, terkait revisi Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) untuk rencana pengembangan wilayah dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) telah diperintahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan 9 Bupati dan Wali Kota untuk segera melakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan instrumen  penjaga berupa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). 

“Menurut informasi yang kami peroleh dari Menteri Agraria dan Tata Ruang bahwa tata ruang yang menampung rencana Kereta Api Cepat sudah dibahas sejak September 2015 bersama-sama Pemda dan pada bulan Desember 2015 sudah disepakati penyelesaian  secara administratif,” kata Siti.

Aspek potensi bencana di jalur kereta api cepat

Aspek potensi resiko kebencanaan seperti keberadaan struktur geologi antara lain sesar, gerakan tanah, gempa, dan curah hujan tinggi telah dikaji dalam AMDAL dan telah disediakan upaya mitigasi dan sistem deteksi dini (early warning system). 

“Upaya mitigasi kebencanaan adalah komitmen pemerintah, yang dilakukan pada RKL-RPL dan akan dirincikan pada DED (Detail Engineering Design),” kata Siti.

Ahli peneliti AMDAL Rusdian Lubis termasuk yang mengkritisi begitu cepatnya proses AMDAL kereta api cepat. Berdasarkan pengalamannya melakukan studi AMDAL dengan proyek besar, dibutuhkan sedikitnya proses selama 5 tahun untuk menganalisis secara lengkap.  

“Pembahasan serius bisa 6 bulan,” kata Rusdian yang pernah menjabat di Bank Pembangunan Asia. Bahkan jika menyangkut pendanaan dari lembaga multilateral seperti Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, dan International Finance Corporation, proses sosialisasi ke publik bisa lebih lama.  

Tapi ini proyek business-to-business. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!