PH collegiate sports

Polisi resmi tahan artis Saipul Jamil

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi resmi tahan artis Saipul Jamil
Saipul diancam dengan UU Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

JAKARTA, Indonesia — (UPDATED) Pada Jumat dini hari, 19 Februari polisi resmi menahan penyanyi dangdut Saipul Jamil dalam kasus pencabulan terhadap seorang remaja pria. Artis berusia 35 tahun itu kini ditahan di Polsek Kelapa Gading hingga jangka waktu 20 hari ke depan.

“Dia ditahan bersama tahanan lainnya. Tidak ada perlakuan spesial (yang kami berikan) pada Saipul,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Daniel Bolly Tifaona ketika dihubungi melalui telepon pada Jumat, 19 Februari.

Penahanan Saipul dilakukan usai sebelumnya polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka. Daniel enggan menyebut alat bukti apa saja yang telah mereka kantongi sehingga bisa menahan Saipul.

Saipul juga sudah lebih dulu mengakui perbuatannya yang berbuat cabul terhadap seorang remaja pria di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Iya dia (Saipul Jamil) mengaku telah melakukan tindakan asusila,” ujar Daniel.

Dia mengatakan saat ini korban baru satu yakni pelapor. Daniel enggan mengungkap kronologi secara lengkap, karena khawatir menyangkut tindakan asusila. 

“Yang jelas pelapor merasa dicabuli oleh tersangka dan dia melapor kepada kami,” kata Daniel. 

Saipul akan dikenai UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 pasal 82 juncto pasal 76E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Artis yang juga menjadi juri ajang pencarian bakat menyanyi dangdut itu dijemput polisi pada Kamis dini hari sekitar pukul 04:00 WIB. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menjelaskan, korban telah bertemu dengan Saipul sebanyak tiga kali.

Korban yang diketahui berinisial “DS” itu merupakan salah satu penonton ajang kontes pencarian bakat D’Academy. Di acara itu pula, Saipul menjadi jurinya. 

Kali terakhir bertemu, korban diminta oleh Saipul untuk memijat. Namun, saat itu dia diduga juga melakukan perbuatan tidak senonoh.

“Korban diminta untuk memijat oleh SJ, lalu diikuti ada permintaan-permintaan yang tidak senonoh. Saya tidak menyebutkan di sini karena itu masuk ke dalam materi penyidikan,” kata Iqbal.

Sementara itu, manajer Saipul Jamil, Samsul Hidaytullah, membenarkan adanya insiden penangkapan terhadap artisnya.

“Iya, itu benar kemarin (dijemput polisi),” kata Samsul seperti dikutip merdeka.com. 

Kronologi pencabulan 

Berdasarkan keterangan Kapolsek Kelapa Gading, Ari Cahya Nugraha, peristiwa pencabulan berlangsung pada Rabu malam. Saipul telah mencoba mencabuli DS sebanyak dua kali. 

“Memang pada saat percobaan yang pertama dan kedua, Saudara SJ mencoba untuk meminta korban tidur di ruangan yang sama. Tetapi, korban tidak mau, jadi dia tidur di ruangan yang berbeda. Makanya, dia melakukan perbuatan itu saat korban tengah tertidur,” papar Ari. 

Dia turut menepis rumor yang menyebut korban sudah tinggal selama dua pekan di kediaman Saipul. Keduanya sempat kehilangan kontak usai bertemu dua kali. 

Dia mengatakan polisi telah meminta keterangan dari empat saksi, sedangkan korban jumlahnya masih satu. Hasil visum terhadap korban tidak bisa keluar dengan cepat, sebab prosesnya harus dilakukan secara hati-hati dan teliti. 

“SJ mengakui semua perbuatannya dan merasa benar-benar bersalah,” ujar Ari sambil menepis adanya tindak kekerasan yang dialami SJ. 

Sementara, dari pihak korban, ujar Ari, hanya menginginkan agar proses hukum terus berlanjut. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!