SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — (UPDATED) Pengusaha tempat hiburan malam di Kalijodo, Abdul Aziz pada Sabtu, 27 Februari resmi ditahan oleh Polres Jakarta Utara usai menjalani pemeriksaan 1×24 jam. Dia diduga melakukan tindak pencurian listrik hingga mencapai Rp500 juta demi operasional Kafe Intan.
Padahal, sebelumnya polisi juga telah menjadikan Aziz sebagai tersangka untuk kasus prostitusi. Namun, ketika dia seharusnya mendatangi kantor Polda Metro Jaya hari Jumat kemarin, Aziz malah mangkir.
“Penyidik telah memberitahu kepada saya,” ujar pengacara Aziz, Razman Nasution di Jakarta pada Sabtu, 27 Februari.
Razman mengatakan akan mempelajari pertimbangan subjektivitas penangkapan Aziz dan juga mengajukan penangguhan bagi kliennya. Sebelumnya, Aziz ditangkap polisi pada Jumat, 26 Februari di sebuah kos-kosan di Jalan Antara No. 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat sekitar pukul 13:00 WIB.
Pemanggilan terhadap Aziz sebagai tersangka kali pertama dilakukan pada Rabu kemarin. Namun, Aziz juga mangkir karena dia tidak mengetahui adanya surat pemeriksaan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengaku mendapatkan informasi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyangkut dugaan pemasangan listrik ilegal di salah satu kafe yang dimiliki Aziz.
PLN memperkirakan pencurian tersebut telah merugikan negara selama setahun. —laporan ANTARA/Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.