Anggota DPR resmi ditahan karena menganiaya pembantu rumah tangga

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Anggota DPR resmi ditahan karena menganiaya pembantu rumah tangga

ANTARA FOTO

Polisi telah mengantongi empat alat bukti termasuk pengakuan Ivan Haz yang melakukan tindak penganiayaan.

JAKARTA, Indonesia – (UPDATED) Anggota DPR dari Komisi IV Fanny Safriansyah akhirnya ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Februari. Pria yang akrab disebut Ivan Haz itu ditahan usai diperiksa hampir selama 10 jam oleh penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Hari ini setelah menggelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap FS alias IH yang dilakukan oleh Renakta, maka kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan hari ini hingga 20 hari ke depan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krishna Murti yang ditemui di Jakarta pada Senin, 29 Februari.

Dia menjelaskan alasan penahanan terhadap anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu karena polisi telah mengantongi empat alat bukti yakni keterangan saksi, kesaksian para ahli, rekaman CCTV, dan pengakuan dari Ivan Haz sendiri.

“Keempat alat bukti itu sesuai dengan Pasal 184 KUHAP ayat 1 mengenai sahnya alat bukti,” ujar Krishna.

Dia mengaku masih terus mendalami motif Ivan Haz melakukan tindak penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya.

“Karena ini hari pertama, jadi ada pendalaman dan pemeriksaan termasuk hari ini,” kata dia.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial T melaporkan anggota parlemen dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ke Polda Metro Jaya. T yang mengaku bekerja sebagai asisten rumah tangga Ivan diduga menjadi korban kekerasan selama bekerja dengan dia. Selain Ivan, T juga menyebut tindak kekerasan kerap dilakukan istri Ivan.

Ivan dikenai pasal 44 dan 45 UU No. 23 tahun 2004 mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

PPP tidak akan intervensi

Sekretaris Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan partainya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Oleh sebab itu, PPP tidak akan melakukan intervensi atau mempengaruhi proses hukum dalam kasus Ivan Haz. 

“Kepada IH, dipersilahkan untuk menggunakan hak hukumnya dengan membela diri dengan sebaik-baiknya. Dalam hal memerlukan bantuan hukum untuk memperkuat tim penasihat hukumnya, maka IH dipersilahkan berkomunikasi dengan Lembaga Bantuan Hukum PPP,” ujar Arsul yang dihubungi melalui pesan pendek. 

Lalu, apakah saat ini Ivan masih tercatat menjadi anggota DPR aktif? Arsul mengatakan pihak partai baru mengambil keputusan jika Ivan telah dijadikan terdakwa. Hal itu sesuai dengan aturan di UUDMD3 Pasal 313. 

“Kami juga baru menentukan jika sudah ada keputusan dari Mahkaman Kehormatan Dewan,” kata Arsul. 

Tak gunakan narkoba

Sementara, Ivan juga pernah diduga terlibat dalam kasus hukum lain yakni penggunaan narkoba. Hal itu bermula dari adanya operasi penggeledahan di perumahan Kostrad di daerah Tanah Kusir pada Minggu, 20 Februari. 

Kuasa hukum Ivan membantah kliennya terlibat tindak pidana narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, Ivan tidak menggunakan narkotika.

“Tidak terlibat (narkoba),” kata pengacara Ivan, Tito Hananta Kusuma pada Senin malam kemarin di Jakarta.

Dia juga membantah adanya pelimpahan perkara Ivan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!