Pengamat: Kesepakatan Polri dan AFP dalam kasus Jessica hal biasa

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengamat: Kesepakatan Polri dan AFP dalam kasus Jessica hal biasa

ANTARA FOTO

Australia akan bersedia membantu Polri jika ada jaminan tak ada hukuman mati dalam kasus Jessica.

JAKARTA, Indonesia – Di balik kerjasama antara Polisi Indonesia dengan Polisi Federal Australia (AFP) untuk mengusut kasus kematian Wayan Mirna Salihin, terungkap sebuah kesepakatan. Menurut laporan harian Australia, Sydney Morning Herald, Negeri Kanguru meminta jaminan dari Pemerintah Indonesia tidak akan menjatuhkan hukuman mati terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso.

Kepastian itu dibutuhkan sebagai syarat dari turunnya izin dari Menteri Kehakiman Australia, Michael Keenan. Jika izin dari Keenan sudah dikantongi, maka AFP baru bisa membantu Polisi Indonesia untuk mengungkap dan memberikan informasi terkait dengan Jessica.

Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian pekan lalu berangkat ke Negeri Kanguru untuk bertemu dan membahas isu tersebut dengan Keenan.

“Pemerintah Indonesia telah memberikan sebuah jaminan kepada Pemerintah Australia bahwa hukuman mati tidak akan dijatuhkan terhadap tersangka,” ujar juru bicara Keenan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krishna Murti ketika itu pun tidak membantah adanya kesepakatan tersebut. Jaminan mengenai tidak dijatuhkan hukuman mati telah diperoleh Krishna dari kantor Jaksa Agung.

“Perlu dicatat juga hukuman mati merupakan hukuman maksimum dan dijatuhkan hanya kepada para pelaku tindak kejahatan yang luar biasa. Setelah jaminan dan persetujuan diberikan, maka kini kami telah bekerja sama dengan AFP,” kata Krishna pada Minggu, 28 Februari.

Polri membutuhkan informasi mengenai hubungan Jessica dan Mirna selama keduanya menuntut ilmu di Billy Blue College of Design di Sydney dan di Universitas Teknologi Swinburne di Melbourne. Selain itu, Polri juga ingin mengetahui interaksi keduanya dengan orang lain.

Kesepakatan biasa

Lalu, apakah ini berarti Pemerintah Australia sudah melakukan intervensi dalam proses hukum kasus kematian Mirna? Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan itu merupakan kesepakatan biasa dan bukan berupa intervensi.

“Yang namanya intervensi, jika Indonesia secara tidak suka rela melakukan hal tersebut. Tetapi, pada faktanya kan Indonesia bersedia. Sebenarnya, Indonesia punya pilihan mau atau tidak melakukan permintaan Australia,” ujar Hikmahanto yang dihubungi Rappler pada Senin malam.

Apa yang dilakukan oleh Negeri Kanguru setara dengan ekstradisi. Bedanya, jika ekstradisi menyangkut pengembalian orang, sementara dalam kasus ini yang diminta adalah akses terhadap informasi.

“Kan sebenarnya sama saja. Saya berikan informasi ini, tetapi jangan dihukum mati ya tersangkanya,” tutur Hikmahanto.

Dia mengatakan permintaan Australia adalah hal umum yang akan dilakukan oleh negara-negara yang menentang pemberlakuan hukuman mati.

“Ya, Indonesia bisa saja menolak permintaan itu, tetapi kan tidak akan bisa bekerja sama dengan Pemerintah Australia,” kata Hikmahanto.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai pernyataannya pada Minggu kemarin, Krishna memilih enggan berkomentar banyak.

“Mana bisa Polda yang menjamin, yang jamin itu kan pemerintah,” kata dia di Polda Metro Jaya pada Senin kemarin.

Permintaan Australia untuk tidak menjatuhkan hukuman mati tersangka Jessica sesuai dengan aturan tertulis mengenai bantuan yang diberikan antar polisi jika menyangkut hukuman mati. Bahkan, dalam panduan tersebut, AFP diminta untuk berhati-hati memberikan informasi, jika bukti dan informasi tersebut bisa berimplikasi terhadap hukuman mati.

Di dalam panduan itu turut tertulis, persetujuan dari tingkat Menteri dibutuhkan jika tersangka telah ditangkap atau dikenai dakwaan yang berpotensi dijatuhkannya hukuman mati. – dengan laporan Santi Dewi/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!