Kejaksaan Agung resmi deponering kasus Samad dan Bambang

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kejaksaan Agung resmi deponering kasus Samad dan Bambang
Menurut Jaksa Agung Prasetyo, rekam jejak Samad dan Bambang menjadi salah satu pertimbangan deponering. Pemerintah juga khawatir dampak kasus ini terhadap investasi.

JAKARTA, Indonesia—Kejaksaan Agung memutuskan untuk melakukan deponering atau pengesampingan perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Kamis, 3 Maret. 

“Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara men-deponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, sore ini. 

Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.

Menurutnya, dua mantan Pimpinan KPK tersebut merupakan aktivis anti-korupsi yang memiliki jaringan luas dalam upaya pemberantasan perilaku merugikan negara itu.

Sehingga perkara dua pegiat anti-korupsi tersebut harus segera diselesaikan agar tidak meluas dampaknya pada semangat pemberantasannya dan kepercayaan masyarakat.

Apa alasan lainnya? “Juga dikhawatirkan hilangnya kepercayaan masyarakat luar untuk investasi di negara kita,” kata Prasetyo. 

Keputusan ini telah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, pendapat pimpinan lembaga tinggi negara seperti Kepolisian, Mahkamah Agung, dan DPR.

Apa saja kasus yang menjerat keduanya? 

Abraham Samad

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen. Dia diduga membantu memalsukan kartu tanda penduduk Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2007. Feriyani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menyerahkan berkas Samad ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bulan September 2015 lalu.

Bambang Widjojanto

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dilaporkan ke polisi oleh Sugianto Sabran, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, pada tanggal 15 Januari 2015 dengan tuduhan mendorong para saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat pada 2010.

Pasa saat itu, Sugianto adalah salah satu peserta Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pemenang, mengalahkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, yang saat ini memimpin Kotawaringin Barat.

Melalui kuasa hukum dari kantor Bambang Widjojanto, Ujang dan Bambang mengajukan gugatan dan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.

Atas dugaan penghasutan ini, Bambang dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan.

Dia terancam hukuman pidana tujuh tahun. Berkasnya kini sudah lengkap, dan siap untuk disidangkan.

Apa tanggapan kuasa hukum?

ABRAHAM SAMAD. Ketua KPK non aktif Abraham Samad berpose di depan mural di Jakarta. Foto oleh Adek Berry/AFP

Muji Kartika Rahayu alias Kanti, salah satu kuasa hukum Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa pengacara kedua aktivis anti-korupsi ini menyambut baik keputusan Kejaksaan Agung.

Berikut sikap mereka:  

Pertama, mengapresisasi keputusan deponering jaksa agung. Deponering adalah mekanisme hukum yang sejalan dengan instruksi presiden untuk menghentikan kriminalisasi.

Kedua, deponering sejalan dgn rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) terkait maladminiatrasi dan pelanggaran HAM dalam proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, khususnya dalam kasus Bambang. 

Ketiga, deponering memiliki pesan korektif terhadap kinerja kepolisian dalam kasus ini.

Keempat, langkah deponering bentuk langkah positif dengan semangat untuk menghentikan kasus kriminalisasi. Semestinya juga diikuti dengan penghentian perkara kriminalisasi pegiat anti Korupsi dan para aktivis HAM, buruh , dan pengabdi bantuan hukum.

Kelima, Kejaksaan ke depannya harus proaktif dalam mengawasi, mengontrol kerja penyidik, termasuk dalam menerima berkas perkara dari penyidik, karna dalam kasus BW khsusnya, pasca P21 (penghentian perkara) justru terbuka fakta bahwa banyak bukti manipulatif.

Keenam, harus ada evaluasi internal maupun eksternal terkait kinerja kepolisian dalam kasus ini, salah satunya terkait dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia. 

KPK: Jangan lagi ada benturan

Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati mengatakan lembaganya menyambut baik keputusan Kejaksaan Agung. 

“Kami menghargai apa yang sudah dilakukan, sudah sejak lama kami menginginkan hal ini, seharusnya bersama (penyidik senior) Novel Baswedan,” ujarnya kepada Rappler.

Sebelumnya, Novel juga terbelit kasus dugaan penganiayaan. 

Yuyuk menambahkan keluarga besar KPK berharap kejadian serupa tak lagi terulang. “Semoga ke depan bisa memperlancar kinerja KPK dan tidak ada lagi benturan,” ujarnya.

Apa tanggapan Samad dan Bambang? 

Samad dan Bambang menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan KPK pasca pemberian status deponering kepada keduanya.

“Pertama-tama kita berterima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, teman-teman jurnalis yang sudah memberikan support dan dukungan selama ini. Dan kami berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Jaksa Agung,” kata Samad di gedung KPK Jakarta, Jumat.

“Tadi kita sudah ketemu seluruh pimpinan dan saya sampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan KPK yang memberikan dukungan terus kepada mantan pimpinan untuk menyelesaikan kasus hukum,” katanya lagi. 

Apa rencananya selanjutnya? “Saya akan kembali ke keluarga, tapi di mana pun insan KPK berada, ada satu hal yang pasti akan tetap dijalankan yaitu kita akan selalu mendorong upaya-upaya pemberantasan korupsi, terus mendorong kampanye pemberantasan korupsi walaupun kita berada di luar,” kata Samad. 

Sedangkan Bambang tak berkomentar langsung terkait deponering. Ia hanya mengaku ingin bertemu dengan Ketua KPK Agus Rahardjo.

“Ketemu Pak Ketua. Sebenarnya saya mau ke perpustakaan, tapi karena ada Pak Ketua, tadi ketemu Pak Ketua lah. Setelah itu selebihnya sholat Jumat dan bertemu teman-teman di KPK,” kata Bambang.—Rappler.com

BACA JUGA

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!