Labora Sitorus menginap sebulan di sel isolasi Cipinang

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Labora Sitorus menginap sebulan di sel isolasi Cipinang

ANTARA FOTO

Ukuran kamar yang ditempati Labora adalah 1,5 meter x 4 meter. Dalam satu kamar isolasi terdapat satu tempat tidur dan satu kamar mandi.

JAKARTA, Indonesia—Terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar Labora Sitorus akan menetap di sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan Cipinang selama 2 pekan hingga sebulan. Penempatan ini dilakukan setelah polisi dengan rekening gendut tersebut berupaya kabur, meski akhirnya menyerahkan diri. 

“Lamanya ditempatkan di sel isolasi sesuai kebutuhan, antara dua minggu sampai satu bulan,” ujar Dirjen Pemasyarakatan (PAS) I Wayan Gusmintha Dusak saat dihubungi Rappler, Rabu, 9 Maret. 

Labora bertolak dari Sorong, Papua, pada Senin, 7 Maret, pukul 11:00 WIT dan tiba di Jakarta pukul 13:44 WIB siang. Ia kemudian langsung dibawa ke Cipinang untuk menempati sel khusus.

Seperti apa sel isolasi yang ditempati Labora? 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Edi Kurniadi menuturkan dalam satu blok isolasi di penjara Cipinang terdapat 12 kamar. Terpidana Labora Sitorus menempati satu kamar, sedangkan 11 kamar isolasi lainnya masih kosong. 

Ukuran kamar yang ditempati Labora adalah 1,5 meter x 4 meter. Dalam satu kamar isolasi terdapat satu tempat tidur dan satu kamar mandi. Menurut Edi, tidak ada alasan bagi Labora untuk ke luar sel jika ingin ke kamar mandi.  

Tapi kamar Labora tak dilengkapi CCTV. LP hanya memasang masing-masing satu petugas keamanan di setiap blok Jadwal jaga tersebut ialah pagi, pukul 07.00-13.00; siang pukul 13.00-19.00; dan malam pukul 19.00-07.00.  

Kabur untuk kesekian kali

Labora adalah terpidana kasus rekening gendut dan pencucian uang. Menelusuri laporan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yunus, pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Labora pada 19 Mei 2013.

Menurut laporan PPATK, Labora memiliki rekening gendut sebesar Rp 1,5 triliun. Ia ditangkap dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat, Papua Barat.

Laporan PPATK menemukan Labora melakukan lebih dari 1.000 kali transaksi penarikan yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada 17 September 2014. 

Setelah ditahan di Sorong selama hampir satu tahun, Labora mengajukan izin berobat di luar Lembaga Pemasyarakatan pada Maret 2014. Ia tidak pernah kembali lagi, hingga muncul surat bebas yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isaak Wanggai.

Pihak kepolisian dan TNI berulang kali mencoba menjemput kembali Labora di rumahnya di Sorong, namun mendapat berbagai rintangan.

“Ketika aparat ingin menangkapnya, Labora menunjukkan surat keterangan bebas hukum yang dikeluarkan Lapas Sorong. Karena itu, kami terkendala dengan adanya surat itu,” kata Kepala Polda Papua Barat Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw, pada 1 Februari 2015 lalu.

Selain itu, ratusan pekerja gabungan PT Rotua dan warga sekitar juga sempat menghalangi aparat menahan Labora, pada Kamis. PT Rotua adalah perusahaan pengolahan kayu milik Labora.

Hingga akhirnya ia bisa diamankan menjadi tahanan di rumahnya di Sorong. Labora kemudian dipindahkan ke LP Cipinang pada Jumat, 4 Maret. Tapi lagi-lagi ia berhasil melarikan diri. 

Labora dilaporkan kabur saat akan dieksekusi ratusan aparat gabungan TNI dan Polri di kediamannya di Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Sorong, Papua.

Ia akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sorong, pada Senin dini hari, 7 Maret dan diterbangkan ke Jakarta. 

BACA JUGA:

 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!