Menteri Agama dukung Wali Kota Bekasi lanjutkan pembangunan Gereja Santa Clara

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menteri Agama dukung Wali Kota Bekasi lanjutkan pembangunan Gereja Santa Clara
Gereja Santa Clara miliki IMB secara legal. Tidak ada alasan mencabutnya hanya karena desakan massa


JAKARTA, Indonesia – Menteri Agama Lukman Saifuddin mengatakan ia telah menghubungi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenai tindak lanjut konflik Gereja Santa Clara di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 11 Maret.

“Saya sudah kontak Wali Kota dan saya dukung dia untuk tetap bertumpu pada legalitas,” kata Lukman kepada Rappler dari Mekkah, Arab Saudi, melalui pesan singkat, pada Jumat.

Menurut Lukman, jika mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006, maka terkait perselisihan pendirian rumah ibadat, sepenuhnya menjadi kewenangan wali kota untuk mengadakan musyawarah dengan pihak-pihak yang berselisih dengan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dinas Kementerian Agama setempat.  

Menurutnya, tanggapan Wali Kota Bekasi atas sikap Kementerian Agama adalah, “Sikap Wali Kota tegas bahwa gereja itu telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan secara legal. Jadi tidak ada alasan untuk mencabutnya hanya karena desakan massa.”

Pada Kamis, 10 Maret, Lukman mengatakan telah menelaah laporan dari lapangan terkait Gereja Santa Clara. Berdasarkan informasi yang didapat, pihak gereja telah mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) sejak Juni 2015 dan memenuhi semua aspek legalitas pendirian gereja. 

Dengan demikian, kata Lukman, rencana pendirian rumah ibadah itu secara hukum dapat diteruskan.

Lukman juga mengarahkan jajarannya agar konsisten di jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan ini. Alasannya, Indonesia adalah negara hukum sehingga ketentuan norma dan prosedur hukum harus ditegakkan. Namun penegakan hukum itu dilakukan dengan cara yang produktif.

“Saya telah mengintruksikan kepada jajaran Kemenag Bekasi untuk senantiasa berpatokan pada asas legalitas. Namun kita juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak terkait agar persoalan ini segera bisa ditemukan solusinya,” katanya. 

Sebelumnya, pada Senin, 7 Maret, terjadi aksi massa menolak pendirian rumah ibadah umat Kristen. Mereka menuntut agar Wali Kota Bekasi mencabut izin pembangunan Gereja Katolik Santa Clara.

Menurut pengunjuk rasa, selama ini warga sekitar gereja selalu dibohongi tentang adanya pembangunan tempat ibadah tersebut. Mereka juga menuding FKUB Kota Bekasi menodai umat Islam karena membangun Gereja Santa Clara di tengah-tengah pesantren.

Sementara itu dari pihak gereja, bangunan yang berdiri di atas lahan 5.000 meter persegi ini, diharapkan akan menjadi tempat ibadah bagi sekitar 12 ribu umat. Hingga hari ini umat beribadah di rumah ibadah bersama di kompleks militer dan trotoar jalanan.

Lukman juga meminta konflik pendirian Gereja Katolik Santa Clara diselesaikan dengan kepala dingin, dan menghindari tindak kekerasan. 

Peran kepala daerah dalam perselisihan rumah ibadah

Pernyataan Lukman di atas merujuk kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006 mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.  

Dalam Bab Penyelesaian Perselisihan, Pasal 21, disebutkan:

(1) Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat. 

(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/wali kota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota. 

(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat. 

Pada Pasal 22 PBM ini turut diatur soal peran gubernur dalam melakukan pembinaan. 

“Gubernur melaksanakan pembinaan terhadap bupati/wali kota serta instansi terkait di daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

Jelas bahwa jika Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merasa belum bisa menyelesaikan perselisihan terkait pendirian rumah ibadat, maka Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan harus turun tangan. –Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!