Pengacara LBH dan 26 aktivis buruh tolak panggilan PN Jakarta Pusat

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengacara LBH dan 26 aktivis buruh tolak panggilan PN Jakarta Pusat

Gatta Gewabrata

Jaksa mengirimkan surat pada dua pengacara LBH dan 26 aktivis buruh sebagai terdakwa, tapi tak ada penjelasan perkara dan pasal yang dimaksud.

JAKARTA, Indonesia—Dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan 26 aktivis buruh yang menjadi tersangka dalam kasus demo buruh menolak Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 di depan Istana Merdeka, 30 Oktober 2015 lalu, menolak panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 21 Maret. 

“Kami semua tersangka dan terdakwa tidak hadir, yang hadir adalah kuasa hukum beserta teman-teman buruh lainnya yang mendukung perjuangan kami,” kata Tigor Gempita Hutapea, salah satu pengacara yang menjadi tersangka. Pengacara LBH Jakarta lain yang menjadi tersangka adalah Obed Sakti Andre Dominika. 

Mengapa mereka menolak hadir? “Karena pemanggilan yang dilakukan jaksa menurut kami tidak patut,” kata Tigor. 

Jaksa mengirimkan surat kepada dua pengacara LBH dan 26 aktivis buruh sebagai terdakwa, tapi tak ada penjelasan perkara dan pasal yang dimaksud. 

“Berdasarkan KUHP, ketika memanggil saksi dan terdakwa di pengadilan, harus jelas siapa yagn dipanggil, alamatnya, dan dalam perkara apa, jaksa tidak melakukan itu, sehingga kami mengatakan panggilan yang dilakukan jaksa tidak sah,” ujarnya. 

Walau para tersangka menolak hadir di pengadilan, sidang tetap berjalan. Suasanya sidang pun riuh karena solidaritas buruh dan pengacara-pengacara dari LBH yang hadir untuk menyaksikan jalannya sidang. 

LBH Jakarta bahkan menghentikan operasional pelayanan bantuan hukum pada hari Senin ini.

Tigor dan Obed adalah dua pengacara yang pada saat demo buruh sedang melakukan pendampingan sebagai kuasa hukum sekaligus mendokumentasikan jalannya aksi. 

Mereka berdua ikut ditangkap oleh aparat kepolisian karena dianggap sebagai massa aksi, padahal sebelumnya mereka telah memperkenalkan diri kepada aparat kepolisian sebagai kuasa hukum dari LBH Jakarta yang mendampingi para buruh.

Kedua pengacara itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 216 ayat 1, pasal 218 KUHP juncto Pasal 15 UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat, dan pasal 7 ayat 1 butir a Peraturan Kapolri 7/2012, yang pada pokoknya dinyatakan melawan petugas.

Kasus ini pun bergular, dan menurut LBH Jakarta menjadi pukulan telak terhadap pemberi bantuan hukum serta langkah mundur demokrasi.

Hal tersebut dikarenakan Tigor dan Obed yang juga merupakan advokat memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya untuk tidak dapat dituntut secara pidana.

Seperti tersebut diatur dalam pasal 11 Undang-undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan pasal 16 UU nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013.

Ketika berada di lapangan Tigor dan Obed adalah penegak hukum yang secara posisi sama dengan aparat kepolisian. —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!