KPK: Tidak akan terpancing desakan kasus Sumber Waras

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK: Tidak akan terpancing desakan kasus Sumber Waras
Audit BPK hanya salah satu alat bukti dan indikasi kerugian keuangan negara yang akan didalami

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan terpancing dengan desakan untuk menaikkan status pengusutan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,64 hektare.

“KPK akan terus menggali penyelidikan, kami tidak akan terpancing desakan pihak mana pun dalam perkara Sumber Waras dan hanya berdasarkan alat bukti yang akan didapatkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam diskusi di gedung KPK Jakarta, Selasa, 29 Maret.

Sampai saat ini, laporan dugaan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dimintai keterangan. 

“Penyeldikan masih terus berjalan, kami memanggil hari ini dari Yayasan Sumber Waras,” ujar Alex tanpa merinci orang yang dimintai keterangan itu.

Kesimpulan sementara KPK ini berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp 191,3 miliar karena harga pembelian Pemprov DKI terlalu mahal.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp 564,3 miliar. 

CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial. 

Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama mengatakan perbedaan harga disebabkan perubahan nilai jual obyek pajak (NJOP).  

Dalam LHP, BPK antara lain merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp 3 miliar.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.

“Audit BPK `kan berdasar permintaan KPK, audit BPK hanya salah satu alat bukti dan indikasi kerugian keuangan negara yang akan didalami apa saja yang menjadi kesimpulan kerugian negara, ada alasan-alasan yang akan kami gali melalui keterangan saksi,” ujar Alex.

Menurutnya, bila mau menaikkan kasus tersebut ke penyidikan KPK harus yakin dalam kejadian itu ada niat jahat bukan semata-mata pelanggaran prosedur mengingat kalau tidak ada niat untuk melakukan tindakan jahat akan susah juga, dan hal itu yang akan digali selama tahap penyelidikan. 

Apalagi menurut Alex, terdapat perubahan aturan dalam pembelian tanah.

“Awalnya pengadaan tanah di atas 1 hektare dibentuk panitia ternyata dalam Perppres baru 2014 syaratnya dinaikkan menjadi 5 hektare baru dibentuk panitia, ada perbedaan peraturan di BPK hal-hal itu yang akan dikaji,” kata Alex.

Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai bahwa pemprov setempat membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena nilai jual objek pajak pada 2014 sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi.

Karena itu, menurutnya, Pemprov DKI Jakarta diuntungkan mengingat pemilik lahan menjual dengan harga sesuai NJOP sehingga total harganya Rp 755,6 miliar, sedangkan sesuai harga pasar nilainya lebih tinggi. – dengan laporan Antara/Rappler.com

 BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!