Pelaporan pajak ‘online’ diperpanjang hingga 30 April

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pelaporan pajak ‘online’ diperpanjang hingga 30 April

ANTARA FOTO

Sebelumnya terjadi kendala teknis di sistem pelaporan online

JAKARTA, Indonesia — Waktu pelaporan pajak dengan menggunakan sistem elektronik, atau biasa disebut e-filing dan e-SPT, akan diperpanjang hingga 30 April.

“Pada dasarnya kami menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan secara elektronik menjadi terhambat,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Maret.

Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, pihaknya telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-49/PJ/2016 tentang pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui elektronik.

Melalui keputusan Dirjen Pajak tersebut, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi.

“Sanksi tersebut berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT,” kata Dasto.

Diharapkan, dengan adanya keputusan tersebut wajib pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Untuk lapor pajak online, Anda bisa kunjungi situs djponline.pajak.go.id. —Laporan Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!