Pengacara akui Sanusi menerima suap

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengacara akui Sanusi menerima suap

ANTARA FOTO

Tetapi, pengacara menyebut yang menawarkan uang suap senilai Rp 1,14 miliar tersebut adalah pihak swasta. Bukan Sanusi yang meminta.

JAKARTA, Indonesia – Pengacara Mohamad Sanusi, Krishna Murthi mengakui kliennya memang menerima suap dari PT Agung Podomoro Land (APL). Tetapi, Krisna menepis suap tersebut digagas oleh Sanusi.

“Yang pasti, klien kami memang disuap. Tetapi, inisiatornya swasta,” ujar Krishna di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 2 April.

Dia mengatakan saat ini kondisi anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra itu masih terkejut.

Lalu, apakah dana suap itu digunakan Sanusi untuk melaju sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta? Krishna menjawab tidak tahu.

“Klien kami masih belum cerita soal itu,” kata dia.

Sementara, menurut Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Ketua Komisi D DPRD DKI itu akan ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan.

Sanusi tertangkap basah oleh KPK ketika tengah menerima uang suap senilai Rp 1,14 miliar di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Maret sekitar pukul 19:30 WIB. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan total suap yang diterima Sanusi sebenarnya mencapai Rp 2 miliar.

“Sementara, uang Rp 1 miliar telah diberikan kepada MSN (Sanusi) pada tanggal 28 Maret 2016 lalu,” ujar Agus ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Jumat malam.

Namun, uang Rp 1 miliar yang diberikan pada Senin, 28 Maret itu telah digunakan Rp 860 juta, sehingga hanya tersisa Rp 140 juta. Kemudian, APL menyerahkan kembali hari Kamis uang suap sebesar Rp 1 miliar.

Suap itu diberikan oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro, terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta pada 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

KPK sempat kesulitan mencari keberadaan Ariesman, karena dia sempat berupaya melarikan diri. Namun, pada Jumat malam, Ariesman didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke kantor KPK.

Ariesman langsung ditahan oleh organisasi anti rasuah itu. Begitu juga dengan Trinanda.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TPT ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polres Jakarta Timur,” ujar Yuyuk.

Belum dipecat

Sementara, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan partainya belum akan memecat Sanusi. Nasib Sanusi baru akan ditentukan pada Senin, 4 April.

“Partai Gerindra memegang asas praduga tak bersalah dan berharap agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. Walaupun begitu Partai Gerindra juga memiliki mekanisme internal partai untuk menegakkan, menjunjung tinggi aturan, disiplin, kehormatan partai, menjaga kemurnian, cita-cita dan ideologi partai,” ujar Dasco kepada Rappler melalui pesan pendek pada Jumat, 1 April.

Kendati ada kadernya yang telah mengaku menerima suap, namun Dasco menegaskan hal tersebut tak mencerminkan sikap Partai Gerindra.

“Partai Gerindra menentang dan dengan tegas melarang anggotanya untuk terlibat dalam tindakan apa pun yang sifatnya melawan hukum, Undang-Undang dan konstitusi. Apalagi, korupsi,” tutur Dasco.

Jika ada yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka kader tersebut harus bertanggung jawab penuh terhadap perbuatannya. -dengan laporan ANTARA/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!