Menkeu: Dana warga Indonesia di luar negeri mencapai Rp11.400 triliun

Kanis Dursin

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menkeu: Dana warga Indonesia di luar negeri mencapai Rp11.400 triliun

AFP

Pada saat peraturan pertukaran informasi secara otomatis berlaku pada 2018, tidak ada lagi tempat pengemplang pajak untuk menghindar

JAKARTA, Indonesia – Dana warga Indonesia yang diparkir di luar negeri lebih besar dari produk domestik bruto (GDP) Indonesia yang mencapai Rp11.400 triliun, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro katakan di Jakarta pada Selasa, 5 April.

“Dari perhitungan kami, potensi uang warga Indonesia di luar negeri lebih besar dari GDP kita, jadi lebih dari Rp11.400 triliun,” kata Bambang di seminar mengenai rancangan undang-undang penghapusan pajak (tax amnesty) di Jakarta.

“Ini uang-uang lama, tidak semuanya masuk dua atau tiga tahun yang lalu. Ini bahkan sudah sejak tahun 1970, tapi kita batasi saja 20 tahun terakhir atau 1995-2015,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, banyak pengusaha Indonesia mengekspor barang ke Singapura dengan harga murah tetapi biaya tinggi guna menekan nilai pajak kepada pemerintah. “Dari Singapura, barang tersebut dijual lagi ke pembeli sebenarnya dengan harga normal dan keuntungannya di simpan di luar negeri,” kata Bambang.

Menurut data-data yang dimilik pemerintah, banyak orang kaya Indonesia menyimpan uang mereka di negara bebas pajak (tax havens) dengan Virgin Islands, Cook Islands, dan Singapura menjadi favorit utama.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk membahas rancangan undang-undang penghapusan pajak sebagai salah satu upaya untuk mendorong warga Indonesia membawa uang mereka masuk Indonesia.

Dalam rancangan tersebut, para wajib pajak, badan atau perorangan, dibebaskan dari kewajiban membayar pajak terutang, termasuk pokok, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan membayar uang tebusan antara dua sampai 6 persen dari total kewajiban.

Untuk mendapat pengampunan pajak, para wajib pajak harus mengajukan surat permohonan. Dalam hal harta yang diungkapkan dalam surat permohonan berada di luar negeri dan hendak dibawa masuk ke Indonesia, uang tebusan berkisar di antara satu sampai 3 persen tergantung seberapa cepat permohonan itu diajukan sesudah undang-undang penghapusan pajak disahkan.

Bambang meminta warga Indonesia yang tempatkan uang di luar negeri untuk memanfaatkan program penghapusan pajak sebelum peraturan pertukaran informasi secara otomatis berlaku pada tahun 2018.

“Ketika peraturan automatic exchange of information berlaku, tidak ada lagi bank secrecy (kerahasiaan bank) dan itu berarti nowhere to hide (para wajib pajak tidak bisa sembuyi dari otoritas),”kata Bambang. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!